Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Mar 2026 17:28 WIB

Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN


					Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN Perbesar

BANDUNG – Seorang petani asal Pangalengan, Kabupaten Bandung berinisial HN dilaporkan ke polisi dan kini berstatus tersangka atas dugaan pengrusakan serta penguasaan lahan tanpa hak. Kuasa hukum menyebut kliennya justru mengelola lahan berdasarkan perjanjian kerja sama resmi dengan pihak PTPN.

Kuasa hukum HN dari Ari Purnama Sidik & Associates, mengatakan kliennya mulai mengelola lahan di wilayah Pangalengan sejak 2023 berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak PTPN terkait alih fungsi lahan pembibitan kentang, yang dituangkan dalam perjanjian pihak pertama no. PRJ/II.1.2/2704/XI/2023, pihak kedua no. SPJ/5.001/NP/XI/2023,

“Seluruh pengelolaan dilakukan atas dasar perjanjian resmi dan izin yang sah. Kewajiban pembayaran juga dilaksanakan sesuai tagihan atau invoice dari pihak pelapor,” ujar Ari, Selasa (10/3/2026).

Menurut Ari, awalnya kliennya menyepakati pengelolaan dua blok lahan yang akan dialihfungsikan untuk pembibitan kentang. Bahkan HN telah memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Namun, kata dia, dua lahan yang diperjanjikan tersebut ternyata tidak dapat diserahkan oleh pihak PTPN karena masih dikuasai dan digarap masyarakat.

“Klien kami sudah membayar sesuai tagihan. Tapi pada kenyataannya dua objek lahan/blok yang diperjanjikan tidak bisa diserahkan karena masih dalam penguasaan masyarakat,” katanya.

Sebagai solusi, kata Ari, kliennya mengajukan permohonan adendum no. 104/PD.NP/VII/2023, untuk penggantian lahan atas saran dari PTPN dengan luas yang hampir sama. Permohonan tersebut kemudian secara lisan disetujui oleh pihak PTPN dengan mengganti dua blok lahan menjadi sembilan blok lahan.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah