Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 12 Mar 2026 17:28 WIB

Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN


					Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN Perbesar

BANDUNG – Seorang petani asal Pangalengan, Kabupaten Bandung berinisial HN dilaporkan ke polisi dan kini berstatus tersangka atas dugaan pengrusakan serta penguasaan lahan tanpa hak. Kuasa hukum menyebut kliennya justru mengelola lahan berdasarkan perjanjian kerja sama resmi dengan pihak PTPN.

Kuasa hukum HN dari Ari Purnama Sidik & Associates, mengatakan kliennya mulai mengelola lahan di wilayah Pangalengan sejak 2023 berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak PTPN terkait alih fungsi lahan pembibitan kentang, yang dituangkan dalam perjanjian pihak pertama no. PRJ/II.1.2/2704/XI/2023, pihak kedua no. SPJ/5.001/NP/XI/2023,

“Seluruh pengelolaan dilakukan atas dasar perjanjian resmi dan izin yang sah. Kewajiban pembayaran juga dilaksanakan sesuai tagihan atau invoice dari pihak pelapor,” ujar Ari, Selasa (10/3/2026).

Menurut Ari, awalnya kliennya menyepakati pengelolaan dua blok lahan yang akan dialihfungsikan untuk pembibitan kentang. Bahkan HN telah memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Namun, kata dia, dua lahan yang diperjanjikan tersebut ternyata tidak dapat diserahkan oleh pihak PTPN karena masih dikuasai dan digarap masyarakat.

“Klien kami sudah membayar sesuai tagihan. Tapi pada kenyataannya dua objek lahan/blok yang diperjanjikan tidak bisa diserahkan karena masih dalam penguasaan masyarakat,” katanya.

Sebagai solusi, kata Ari, kliennya mengajukan permohonan adendum no. 104/PD.NP/VII/2023, untuk penggantian lahan atas saran dari PTPN dengan luas yang hampir sama. Permohonan tersebut kemudian secara lisan disetujui oleh pihak PTPN dengan mengganti dua blok lahan menjadi sembilan blok lahan.

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Laksanakan Door to Door dan Sigap Gaspol ke Perusahaan

15 September 2026 - 10:04 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dan Pengobatan Gratis di Terminal Indihiang dalam Rangka Hari Perhubungan Nasional

15 September 2026 - 10:00 WIB

Jasa Raharja Bersama FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi, Fokus Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

15 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur Hadiri Sosialisasi Safety Riding kepada Personel TNI AD di Mayonif Raider 300/Bjw

15 September 2026 - 09:54 WIB

Trending di Berita Daerah