BANDUNG – Seorang petani asal Pangalengan, Kabupaten Bandung berinisial HN dilaporkan ke polisi dan kini berstatus tersangka atas dugaan pengrusakan serta penguasaan lahan tanpa hak. Kuasa hukum menyebut kliennya justru mengelola lahan berdasarkan perjanjian kerja sama resmi dengan pihak PTPN.
Kuasa hukum HN dari Ari Purnama Sidik & Associates, mengatakan kliennya mulai mengelola lahan di wilayah Pangalengan sejak 2023 berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak PTPN terkait alih fungsi lahan pembibitan kentang, yang dituangkan dalam perjanjian pihak pertama no. PRJ/II.1.2/2704/XI/2023, pihak kedua no. SPJ/5.001/NP/XI/2023,
“Seluruh pengelolaan dilakukan atas dasar perjanjian resmi dan izin yang sah. Kewajiban pembayaran juga dilaksanakan sesuai tagihan atau invoice dari pihak pelapor,” ujar Ari, Selasa (10/3/2026).
Menurut Ari, awalnya kliennya menyepakati pengelolaan dua blok lahan yang akan dialihfungsikan untuk pembibitan kentang. Bahkan HN telah memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Namun, kata dia, dua lahan yang diperjanjikan tersebut ternyata tidak dapat diserahkan oleh pihak PTPN karena masih dikuasai dan digarap masyarakat.
“Klien kami sudah membayar sesuai tagihan. Tapi pada kenyataannya dua objek lahan/blok yang diperjanjikan tidak bisa diserahkan karena masih dalam penguasaan masyarakat,” katanya.
Sebagai solusi, kata Ari, kliennya mengajukan permohonan adendum no. 104/PD.NP/VII/2023, untuk penggantian lahan atas saran dari PTPN dengan luas yang hampir sama. Permohonan tersebut kemudian secara lisan disetujui oleh pihak PTPN dengan mengganti dua blok lahan menjadi sembilan blok lahan.


























