Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 6 Apr 2023 17:04 WIB

Jasa Raharja Indramayu Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Indramayu


					Jasa Raharja Indramayu Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres) –  sekira pukul 07.50 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kepandean, Kabupaten Indramayu tepatnya di depan Kantor Bersama Samsat Indramayu.

Kendaraan terlibat kecelakaan yaitu sepeda motor dengan sepeda angin, saat di TKP korban pengendara sepeda angin bernama Ratimah ketika akan menyeberang jalan dari kiri ke kanan telah tertabrak oleh sepeda motor Honda Genio yang datang dari arah Simpang Lima ke Bundaran Kijang. Mengakibatkan pengendara sepeda angin meninggal dunia di tempat kejadian.

Di hari yang sama, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Manggala Aji Mukti melalui Penanggung Jawab Samsat Indramayu Kevin Heryadi Wiraharja melakukan survey TKP bersama dengan mitra kepolisian dan meminta keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya Sdr. Kevin melakukan survey keabsahan ahli waris langsung ke kediaman korban di Desa Pekandangan Jaya Blok Pegaden, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, kemudian didapati bahwa korban Ratimah berstatus duda dengan 2 anak kandung yang bernama Karno dan Patoni selaku ahli waris yang sah. Penyerahan santunan Jasa Raharja kemudian dikuasakan kepada Karno.

Baca Juga :  Srikandi Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Uji Petik Bersama Mitra Kerja Terkait Di Terminal Cililin Kabupaten Bandung Barat

Dari kejadian kecelakaan, pengumpulan kelengkapan dan verifikasi berkas, dilanjutkan ke penyerahan santunan oleh Kasir hanya membutuhkan waktu 6 jam.
Manggala Aji menyampaikan, korban meninggal dunia atau luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Laksanakan Giat Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Soreang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah, sedangkan bagi korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.
Manggala Aji mewakili Keluarga Besar Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional

16 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Jasa Raharja Bogor Dukung Kolaborasi Lintas Sektor melalui Lomba RSPA Diltlantas Polda Metro Jaya

15 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan

15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Jasa Raharja Cabang Karawang Gelar Pengobatan Gratis bagi Pengemudi dan Masyarakat di Terminal Tanjungpura

14 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Operasi Gabungan PKB dan SW Samsat Kawaluyaan

14 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Balai Desa Mundu Pesisir Kab Cirebon

14 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Trending di Berita Daerah