Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 13 Mar 2026 02:43 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Perbesar

Bandung, 2026 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran serta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan program “Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak.”

Program ini merupakan bentuk penghargaan kepada para Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu.

Kegiatan program ini akan berlangsung pada 1 Maret 2026 hingga 30 Juni 2026 dan berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa denda selama periode program.

Melalui program ini, Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan akan berkesempatan memperoleh hadiah menarik berupa emas dan sepeda motor sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Adapun pengumuman pemenang program akan dilaksanakan pada Juli 2026, dengan ketentuan bahwa pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.

Syarat dan Ketentuan Program

Beberapa ketentuan dalam program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak antara lain:

  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ selama periode program 1 Maret 2026 – 30 Juni 2026 tanpa denda.
  2. Program berlaku khusus bagi kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi daerah Provinsi Jawa Barat.
  3. Data identitas Wajib Pajak harus sesuai dengan data yang tercatat pada sistem Samsat, yaitu:
    • Nama Wajib Pajak harus sesuai dengan KTP dan sama dengan nama yang tertera pada STNK/TBPKP.
    • Nomor handphone Wajib Pajak harus valid dan sesuai dengan data Samsat.
  4. Program tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah, TNI, Polri, maupun perusahaan.
  5. Peserta program diwajibkan mengikuti akun Instagram:
    @pt_jasaraharja dan @jasaraharja_jawabarat.

Melalui program ini, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat semakin terdorong untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah di Provinsi Jawa Barat.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Trending di Berita Daerah