BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat Samsat Kawaluyaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Kawaluyaan Raya Jatisari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, diadakan Rapat Pendataan Kendaraan Terlibat Lalu Lintas Kecelakaan dan Barang Bukti (28/02/2025).
Menindaklanjuti Uundang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat (2) Huruf B : bahwa Penghapusan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, maka perlu diadakan pendataan kendaraan terlibat laka dan barang bukti yang berada di Polres maupun Polsek.
Acara tersebut di buka oleh Ade Sukalsah selaku Kepala P3DW Samsat Kawaluyaan, dihadiri oleh Kompol Tony selaku Kasi Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian SW PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, seluruh Kanit Laka dan Baur Tilang wilayah Bandung Raya dan seluruh Kepala P3DW Samsat Wilayah Bandung Raya.
Acara tersebut merupakan Agenda dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Pendataan Potensi kendaraan Bermotor Jawa Barat, karena kendaraan yang terlibat Laka dan Barang Bukti masih terhitung dalam Potensi kendaraan baik dari Pihak Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian. Sehingga perlu dilakukan Pendataan untuk mengetahui berapa kendaraan yang terlibat Laka dan Barang Bukti tidak diurus oleh pemilik kendaraan bermotor.
Selain itu tujuan dilakukan Pendataan tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta guna mewujudkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor diwilayah Jawa Barat.. imbuh Indrawan Ayip Rosyidi



























