Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 28 Feb 2025 16:40 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Acara Pendataan  Kendaraan Terlibat laka dan Barang Bukti


					Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Acara Pendataan  Kendaraan Terlibat laka dan Barang Bukti Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat Samsat Kawaluyaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Kawaluyaan Raya Jatisari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, diadakan Rapat Pendataan Kendaraan Terlibat Lalu Lintas Kecelakaan dan Barang Bukti (28/02/2025).

Menindaklanjuti Uundang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat (2) Huruf B : bahwa Penghapusan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, maka perlu diadakan pendataan kendaraan terlibat laka dan barang bukti yang berada di Polres maupun Polsek.

Acara tersebut di buka oleh Ade Sukalsah selaku Kepala P3DW Samsat Kawaluyaan, dihadiri oleh Kompol Tony selaku Kasi Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian SW PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, seluruh Kanit Laka dan Baur Tilang wilayah Bandung Raya dan seluruh Kepala P3DW Samsat Wilayah Bandung Raya.

Acara tersebut merupakan Agenda dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Pendataan Potensi kendaraan Bermotor Jawa Barat, karena kendaraan yang terlibat Laka dan Barang Bukti masih terhitung dalam Potensi kendaraan baik dari Pihak Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian. Sehingga perlu dilakukan Pendataan untuk mengetahui berapa kendaraan yang terlibat Laka dan Barang Bukti tidak diurus oleh pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu tujuan dilakukan Pendataan tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta guna mewujudkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor diwilayah Jawa Barat.. imbuh Indrawan Ayip Rosyidi

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat Pendekatan Humanis, Tim Pembina Samsat Kota Bogor Hadirkan Operasi Khusus yang Edukatif

24 April 2026 - 22:52 WIB

Hadir dengan Layanan Sepenuh Hati, Jasa Raharja Sukabumi Beri Kepastian dan Empati

24 April 2026 - 22:49 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di PT Sahabat Prima Abadi Kab Cirebon

24 April 2026 - 12:46 WIB

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Perusahaan Swasta, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Operasi Khusus Samsat

23 April 2026 - 22:42 WIB

Trending di Headline