Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 14 Apr 2023 14:32 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Respon Cepat Santuni Korban Laka Di Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Respon Cepat Santuni Korban Laka Di Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Giat kunjungan Petugas Jasa Raharja Samsat Induk Sumedang yang telah proaktif jemput bola bertemu Ahli Waris (Istri Korban) di kediaman Rumah Ahli Waris dan juga korban. Dalam kunjungan tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana, Kejadian Laka mengerikan ini sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen. Korban meninggal dunia bernama Gilang Setra Pamungkas sebagai pengendara sepeda motor bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lainnya yang bernama Aditya Sandi   Ramadhan.

Korban dibawa ke rumah duka di Kecamatan Ujungjaya dari RSUD Cideres Majalengka, Ahli waris korban langsung mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta di hari yang sama. Hal ini dapat terwujud berkat koordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta dan berkas sudah dilimpahkan pada hari itu juga.

Baca Juga :  Kepala PT Jasa Raharja dan P3D Wilayah Kota Tasikmalaya Audiensi Bersama Dengan PJ Walikota Tasikmalaya

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Induk Sumedang, Restu Indra Permana menyampaikan turut prihatin atas musibah yang di alami oleh korban dan turut berduka cita atas meninggal dunianya korban dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Ke Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat

Jasa Cabang Utama Jawa Barat telah memproses santunan meninggal dunia kepada Ahli Waris korban. Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017.

Adapun korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan di darat, laut, maupun udara dengan cepat dan tepat, ujar Dodi.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ciptakan Generasi Taat Lalu Lintas, Jasa Raharja Bekasi Bekali Guru SMK Travina Prima Lewat Program PPKL

20 Januari 2026 - 21:16 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Mitra Terkait Gelar Operasi Gabungan di Kawasan Bojongsoang Kabupaten Bandung

20 Januari 2026 - 21:13 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Purwakarta Gelar Operasi Gabungan Mandiri di Awal Tahun 2026

20 Januari 2026 - 21:05 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Talegong Kabupaten Garut

20 Januari 2026 - 21:02 WIB

Pemkot Cimahi Laksanakan Rapat Koordinasi Pembagunan Underpass Gatot Subroto

20 Januari 2026 - 11:28 WIB

Permudah Wajib Pajak, Samsat Night Hadir Di Kota Bekasi

19 Januari 2026 - 08:23 WIB

Trending di Headline