Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 24 Sep 2024 07:17 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Anjangsana ke Kantor Samsat P3D Wilayah Kabupaten Ciamis


					Jasa Raharja Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Anjangsana ke Kantor Samsat P3D Wilayah Kabupaten Ciamis Perbesar

CIAMIS – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali yang didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Dikdik Herdiansyah anjangsana ke kantor Samsat Kabupaten Ciamis pada hari Rabu, Tanggal 25 September 2024 dan telah menunjukkan dukungan kepada Samsat Kabupaten Ciamis dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Pada kegiatan Bulan Sadar Pajak yang dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Barat bersama Samsat Ciamis, Jasa Raharja berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kegiatan ini diharapkan bisa membantu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat​.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Sampaikan Pesan Keselamatan Melalui PPKL SMPN 1 Mundu Kota Cirebon

Selain itu, Jasa Raharja Tasikmalaya juga melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Polres Ciamis untuk meningkatkan pelayanan Samsat dan mendukung sosialisasi terkait UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk percepatan penanganan kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian laporan polisi, yang pada akhirnya dapat membantu optimalisasi pendapatan pajak​.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Lakukan Sosialisasi Pasal 74 dan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas di Komunitas Mobil Elf Mania di Subang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak  Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan

18 Februari 2026 - 04:36 WIB

Tingkatkan Keselamatan di Tol Cipularang, Jasa Raharja Purwakarta Bersama Jasa Marga dan PJR Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Angkutan Barang

18 Februari 2026 - 04:23 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

17 Februari 2026 - 04:32 WIB

Trending di Berita Daerah