Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Sep 2024 07:17 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Anjangsana ke Kantor Samsat P3D Wilayah Kabupaten Ciamis


					Jasa Raharja Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Anjangsana ke Kantor Samsat P3D Wilayah Kabupaten Ciamis Perbesar

CIAMIS – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali yang didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Dikdik Herdiansyah anjangsana ke kantor Samsat Kabupaten Ciamis pada hari Rabu, Tanggal 25 September 2024 dan telah menunjukkan dukungan kepada Samsat Kabupaten Ciamis dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Pada kegiatan Bulan Sadar Pajak yang dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Barat bersama Samsat Ciamis, Jasa Raharja berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kegiatan ini diharapkan bisa membantu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat​.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan  di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Selain itu, Jasa Raharja Tasikmalaya juga melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Polres Ciamis untuk meningkatkan pelayanan Samsat dan mendukung sosialisasi terkait UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk percepatan penanganan kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian laporan polisi, yang pada akhirnya dapat membantu optimalisasi pendapatan pajak​.

Baca Juga :  Jasa Raharja Karawang Hadiri Sosialisasi dan Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 di Hotel Mercure Karawang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

GBF 2026: Menginspirasi Generasi Muda untuk Berinovasi Melampaui Teknologi

30 Mei 2026 - 18:58 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Safety Campaign di Ciasem, Dorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

29 Mei 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Safety Campaign dan Aksi Simpatik di Sukatani dan Babakancikao

29 Mei 2026 - 18:26 WIB

Jasa Raharja Bersama Mitra Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Melalui Pemasangan Rambu Himbauan Keselamatan Di Kec.Telukjambe Barat Dan Telukjambe Timur

29 Mei 2026 - 18:20 WIB

Meningkatkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Himbauan Keselamatan Lalu Lintas di Wilayah Cirebon

29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Trending di Berita Daerah