Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Mar 2026 17:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Pastikan Layanan Publik Hadir di Pos Pelayanan Terpadu Nagreg


					Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Pastikan Layanan Publik Hadir di Pos Pelayanan Terpadu Nagreg Perbesar

Bandung – Memasuki H-6 Lebaran, Sabtu 14 Maret 2026, Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat mulai melaksanakan pengamanan arus mudik di Pos Pelayanan Terpadu (Posyanter) Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat sebagai Command Information Point. Posyanter Nagreg tahun ini hadir dengan nuansa budaya Sunda, memberikan suasana hangat bagi para pemudik yang melintas di jalur selatan Jawa Barat. Pada shift siang, petugas Jasa Raharja yang bertugas adalah Suryadi Kusumah, yang bersama para stakeholder memberikan pelayanan kepada para pemudik yang singgah untuk beristirahat. Di Posyanter ini, pemudik dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti : Tempat istirahat,
Toilet portable, Bengkel motor gratis untuk pemudik, Arena bermain anak dan Live music dan juga panggung hiburan.

Fasilitas ini dihadirkan untuk memberikan pelayanan sepenuh hati bagi para pemudik, sekaligus membantu mengurangi kelelahan selama perjalanan sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Bagi para pemudik yang sedang dalam perjalanan, tetap berhati-hati di jalan, patuhi aturan lalu lintas, dan beristirahatlah jika merasa lelah.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pemudik agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, serta beristirahat apabila merasa lelah demi menjaga keselamatan selama perjalanan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gelar Koordinasi Teknis

10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita Daerah