KARAWANG – Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Rawamerta. Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Minggon yang dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Karawang turut mensosialisasikan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut dibayarkan bersamaan dengan pelunasan PKB di kantor Samsat dan digunakan untuk pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami manfaat SWDKLLJ dan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, baik dari sisi kepatuhan membayar pajak maupun dari sisi perlindungan risiko di jalan. Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan terus dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang hingga bulan Desember 2025. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan serta membangun budaya tertib berlalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
























