Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Jul 2025 10:18 WIB

Jasa Raharja Karawang Sampaikan Peran Penting SWDKLLJ Dalam Sosialisasi Opsen PKB Dan BBNKB Di Kantor Kecamatan Rawamerta


					Jasa Raharja Karawang Sampaikan Peran Penting SWDKLLJ Dalam Sosialisasi Opsen PKB Dan BBNKB Di Kantor Kecamatan Rawamerta Perbesar

KARAWANG Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Rawamerta. Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Minggon yang dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Karawang turut mensosialisasikan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut dibayarkan bersamaan dengan pelunasan PKB di kantor Samsat dan digunakan untuk pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami manfaat SWDKLLJ dan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, baik dari sisi kepatuhan membayar pajak maupun dari sisi perlindungan risiko di jalan. Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan terus dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang hingga bulan Desember 2025. Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan serta membangun budaya tertib berlalu lintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:42 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:40 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

29 April 2026 - 07:14 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Trending di Berita Daerah