Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Headline · 23 Okt 2024 15:07 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pelayanan Kesehatan Gratis di Acara Kegiatan Pelayaan Publik Terpadu


					Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pelayanan Kesehatan Gratis di Acara Kegiatan Pelayaan Publik Terpadu Perbesar

PURWAKARTA – Jasa Raharja Purwakarta bersama tim Samsat Purwakarta melaksanakan Samsat Keliling dan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka Pelayanan Publik Terpadu Pemerintah Kabupaten Purwakarta di Lapangan Desa Kertamanah Kecamatan Sukasari Purwakarta. (23/10/2024).

Dalam Kegiatan tersebut Jasa Raharja Purwakarta berkolaborasi dengan RSU dr Abdul Radjak Purwakarta melakukan pengobatan gratis kepada peserta pelayanan publik dan masyarakat Kecamatan Sukasari Purwakarta. Dalam kegiatan ini PJ Teknik Jasa Raharja Purwakarta Dodi Rohmansyah menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Kesehatan gratis dan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Semoga dengan adanya kegiatan Samsat Keliling, Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pelayanan Kesehatan Gratis ini dapat bermanfaat dan menggugah kesadaran para pemilik kendaraan bermotor khususnya masyarakat Purwakarta yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya memanfaatkan program pemutihan  Pajak Kendaraan Bermotor dan semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ tepat waktu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersinergi dengan FKLL Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi ODOL (Over Dimension and Over Loading)

18 Juli 2025 - 14:11 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Polres Cianjur – Sinergi Antar-Instansi dalam Menangani Daerah Rawan Kecelakaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMK Ulil Albab Kab Cirebon

18 Juli 2025 - 13:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kabupaten Bogor

18 Juli 2025 - 13:25 WIB

Jasa Raharja Indramayu dan Unit Kamsel Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Sindang

18 Juli 2025 - 13:22 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan

17 Juli 2025 - 10:22 WIB

Trending di Berita Daerah