Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 11 Feb 2025 13:55 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melaksanakan Forum LLAJ Tingkat Kota Sukabumi


					Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melaksanakan Forum LLAJ Tingkat Kota Sukabumi Perbesar

SUKABUMI PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi kembali mengadakan rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) bersama mitra dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Dinas PU Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, para Stakeholder lainnya pada hari Senin (10/02). Bertempat di Aula Vicon Polres Sukabumi Kota, Kegiatan tersebut mengagendakan pembentukan tim terpadu bersama dan tindak lanjut Rencana Aksi Keselamatan (RAK) guna mengantisipasi kecelakan lalu lintas yang berada di jalur rawan kecelakaan wilayah Kota Sukabumi bersama Stakeholder terkait.  Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Administrasi TK. I Bidang Pelayanan PT. Jasa Raharja Sukabumi Dentino R. Wibowo, Kasat Lantas  Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Dinas PUTR Kota Sukabumi, dan juga dihadiri juga oleh para Kanit dari Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Dentino menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan melakukan kolaborasi dengan Stakeholder sebagai upaya tindakan preventif pencegahan kecelakaan lalu lintas seperti MUKL, PPKL, Ramcheck bersama, serta pemasangan spanduk himbauan keselamatan di wilayah Kota Sukabumi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Sukabumi.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Laksanakan SIGAP Instansi dan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak di PNM dan BPS Kota Tasikmalaya

21 Mei 2026 - 11:59 WIB

Penguatan Pengujian Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor: Tim Pembina Samsat Pelabuhanratu Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor

21 Mei 2026 - 11:56 WIB

Lanjutan Ops Gabungan, Stakeholder Purwakarta Perkuat Kepatuhan dan Keselamatan Berkendara

21 Mei 2026 - 11:54 WIB

Jasa Raharja Jadikan Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

21 Mei 2026 - 11:52 WIB

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

21 Mei 2026 - 11:42 WIB

Hero Optimis Ekonomi RI Tumbuh, APBN 2027 Jadi Alat Lindung Rakyat

20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Trending di Berita Daerah