Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 21 Agu 2025 16:46 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Jawa Barat melalui Penanggung Jawab Samsat Rancaekek melakukan survey ahli waris terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang domisilinya di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan santunan guna memastikan kebenaran data dan keabsahan pihak ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menjelaskan bahwa survey ahli waris dilakukan secara langsung ke rumah korban untuk memastikan proses penyaluran santunan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Survey ini penting dilakukan agar penyaluran santunan kepada ahli waris benar-benar tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ungkap Weny.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberi mandat oleh pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui kegiatan survey ahli waris, diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah