Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Apr 2023 20:43 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum


					Jasa Raharja Sukabumi Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum Perbesar

SUKABUMI  (Pajajaran Ekspres)  – Menjelang Arus Mudik libur Lebaran tahun 2023, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Jasa raharja Perwakilan Sukabumi Dentino R Wibowo mewakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi melakukan Giat Ramcheck di terminal Jubleg bersama Dishub Kabupaten Sukabumi dan BNNK Sukabumi serta dari mitra Kepolisian Polres Kota Sukabumi.

Kegiatan ini berupa pengecekan Surat-surat kendaraan dan Tes Urin bagi pengemudi angkutan umum.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Dalam Survey Jalur Nataru di Jawa Barat Hadapi Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024

Selain itu kegiatan ini pun dilakukan agar para pemilik serta pengemudi angkutan umum bisa lebih aman ketika berkendara dan juga agar senantiasa meningkatkan kesadaran akan surat-surat kendaraan guna tepat waktu dalam melunasi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) dalam kegiatan yang menyasar langsung para pemilik dan kru angkutan umum ini juga disampaikan pesan keselamatan dalam berkendara dan berlalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas sebagai Upaya Menekan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam kesempatan ini, Dentino juga memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai mana diatur dalam UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan, tutup Dentino.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

23 Juni 2026 - 21:42 WIB

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Rangkul Pecinta Otomotif, Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Wali Kota dan Kapolresta Banjar Gelar Talkshow Keselamatan di Alun-Alun

22 Juni 2026 - 21:43 WIB

Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Sukabumi Proaktif Kunjungan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

22 Juni 2026 - 21:30 WIB

Jasa Raharja Jabar Berikan Pelatihan Penanganan Kecelakaan dan Sosialisasi Fitur Lapor Laka JRKu Bersama Senkom Mitra Polri Jawa Barat

20 Juni 2026 - 22:25 WIB

Tingkatkan Golden Hour Penyelamatan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Banjar Gelar Pelatihan PPGD

20 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di Berita Daerah