Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 15 Apr 2023 20:43 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum


					Jasa Raharja Sukabumi Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum Perbesar

SUKABUMI  (Pajajaran Ekspres)  – Menjelang Arus Mudik libur Lebaran tahun 2023, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Jasa raharja Perwakilan Sukabumi Dentino R Wibowo mewakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi melakukan Giat Ramcheck di terminal Jubleg bersama Dishub Kabupaten Sukabumi dan BNNK Sukabumi serta dari mitra Kepolisian Polres Kota Sukabumi.

Kegiatan ini berupa pengecekan Surat-surat kendaraan dan Tes Urin bagi pengemudi angkutan umum.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melaksanakan Forum LLAJ Tingkat Kota Sukabumi

Selain itu kegiatan ini pun dilakukan agar para pemilik serta pengemudi angkutan umum bisa lebih aman ketika berkendara dan juga agar senantiasa meningkatkan kesadaran akan surat-surat kendaraan guna tepat waktu dalam melunasi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) dalam kegiatan yang menyasar langsung para pemilik dan kru angkutan umum ini juga disampaikan pesan keselamatan dalam berkendara dan berlalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Acara Launching Samsat Digital Di Samsat Soreang Kabupaten Bandung

Dalam kesempatan ini, Dentino juga memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai mana diatur dalam UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan, tutup Dentino.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Sosialisasi Safety Riding Bagi Personel Kesatuan Angkatan Darat Di Subdenpom Persiapan Pelabuhan Ratu

15 September 2026 - 09:09 WIB

Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

14 September 2026 - 22:13 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

14 September 2026 - 12:41 WIB

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

12 September 2026 - 10:29 WIB

Trending di Berita Daerah