Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 15 Apr 2023 20:43 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum


					Jasa Raharja Sukabumi Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum Perbesar

SUKABUMI  (Pajajaran Ekspres)  – Menjelang Arus Mudik libur Lebaran tahun 2023, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Jasa raharja Perwakilan Sukabumi Dentino R Wibowo mewakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi melakukan Giat Ramcheck di terminal Jubleg bersama Dishub Kabupaten Sukabumi dan BNNK Sukabumi serta dari mitra Kepolisian Polres Kota Sukabumi.

Kegiatan ini berupa pengecekan Surat-surat kendaraan dan Tes Urin bagi pengemudi angkutan umum.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya dan RSOP Ciamis Saling Berkolaborasi untuk Memberikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan

Selain itu kegiatan ini pun dilakukan agar para pemilik serta pengemudi angkutan umum bisa lebih aman ketika berkendara dan juga agar senantiasa meningkatkan kesadaran akan surat-surat kendaraan guna tepat waktu dalam melunasi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) dalam kegiatan yang menyasar langsung para pemilik dan kru angkutan umum ini juga disampaikan pesan keselamatan dalam berkendara dan berlalu lintas.

Baca Juga :  Sinergitas Jasa Raharja Jawa Barat dengan Ditlantas Polda Jawa Barat

Dalam kesempatan ini, Dentino juga memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai mana diatur dalam UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan, tutup Dentino.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

24 Mei 2025 - 11:47 WIB

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

24 Mei 2025 - 11:40 WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis, Kepolisian, dan BJB Ciamis Gelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Layanan Samsat di Kecamatan Panawangan

24 Mei 2025 - 11:29 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Jalin Kerja Sama Merchant dengan  KFC Pelabuhan Ratu

24 Mei 2025 - 11:22 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Kec Kapetakan Kab Cirebon

24 Mei 2025 - 11:14 WIB

Masyarakat dan Pemuda Kec. Pasirjambu Kab. Bandung melakukan gerakan anti radikalisme

23 Mei 2025 - 08:36 WIB

Trending di Berita Daerah