Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberi amanah oleh negara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari langkah konkret dalam mengurangi angka kecelakaan di wilayah Cianjur dan sekitarnya.



























