SUKABUMI (Pajajaran Ekspres) – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor, maka Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak melakukan sosialisasi di Kecamatan Sukalarang, Sukabumi hari Rabu Tanggal 05 Juli 2023.
Rahmat Abdullah selaku Penanggung Jawab Bidang Keuangan dan Umum PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Cabang Utama Jawa Barat menjelaskan kepada peserta pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor karena didalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, Ina selaku Analis Pajak mewakili Bapenda di P3D Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak menerangkan bahwa Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri, seperti hal nya Dana Desa, Pembangunan jalan dan Infrastruktur ditiap wilayah itu sendiri.
Pada kesempatan yang sama Aiptu Hikmatulloh selaku Baur STNK Samsat Cibadak mengingatkan masyarakat bahwa kendaraan bekas yang sudah dijual harap dilakukan proses pemblokiran sebaliknya bila mana membeli kendaraan bekas harap segera melakukan proses Bea Balik Nama (BBN II) yang saat ini sedang ada program bebas biaya balik nama di Wilayah Jawa Barat yang berlangsung dari tanggal 03 Juli s.d 31 Agustus 2023.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.