Menu

Mode Gelap
Hari Anak Nasional, Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia Penasaran Ingin Coba Pangan Lokal Hasil Subtitusi Beras? Hayu ke KTEP 2024 Kontes Ternak dan Ekspo Pangan Jabar Kembali Digelar, Tiga Hewan Ternak Jabar akan Dipamerkan Sekda Jabar: Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga Jabar Tuan Rumah Piala Presiden, Dibuka Presiden Joko Widodo di Stadion si Jalak Harupat

Berita Daerah · 9 Mar 2023 19:32 WIB

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Ketaatan Pembayaran SWDKLLJ & PKB di Wilayah Pelabuhan Ratu


					Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Ketaatan Pembayaran SWDKLLJ & PKB di Wilayah Pelabuhan Ratu Perbesar

SUKABUMI (Pajajaran Ekspres)  – Guna meningkatkan pendapatan baik dari sektor SWDKLLJ dan PKB, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Rulo Ulih Toto Surbakti didampingi Pelaksana Administrasi Teknik Perwakilan Sukabumi, Abyasa Armand melakukan kegiatan Door to door serta Sosialisasi kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) kepada para Wajib Pajak yang berada di tiga wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Cikakak, Kecamatan Bantargadung dan Kecamatan Palabuhan Ratu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Turut dalam Rapat FKLL di Polres Cimahi Prioritaskan Pencegahan Laka Yang Melibatkan Angkutan Umum

Dalam kegiatan tersebut, Rulo menyampaikan himbauan kepada Wajib Pajak yang didatangi untuk tidak terlambat melunasi SWDKLLJ dan PKB kendaraan bermotor yang dimiliki. Terlebih dengan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dimana jika dalam waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB maka kendaraan yang menunggak tersebut akan dihapuskan dari sistem registrasi Samsat dan tidak dapat didaftarkan kembali.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Gelar Rapat FKLL di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Selain itu, manfaat lain dari pelunasan SWDKLLJ adalah agar mendapatkan kepastian perlindungan dasar jika Pengendara kendaraan bermotor tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas yang menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IPDN-Kemendagri Siap Mewisuda 1252 Praja IPDN, Mendagri Tito: Tingkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Indonesia Emas

26 Juli 2024 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Kembali Lakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Ke Rumah Sakit Umum Dustira

26 Juli 2024 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Rapat Pembahasan Pembentukan PSC 911 Kabupaten Sukabumi

25 Juli 2024 - 20:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Anjangsana Ke Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat

25 Juli 2024 - 20:06 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Pajak Kendaraan dan Manfaat SWDKLLJ Melalui Aplikasi Sapawarga dan JR Safety Road

25 Juli 2024 - 19:59 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jrcare Di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan

25 Juli 2024 - 19:54 WIB

Trending di Berita Daerah