Sukabumi, 20 Januari 2026 – Penanggung Jawab Jasa Raharja pada Samsat Kabupaten Sukabumi, Abyasa Armand, menunjukkan komitmen pelayanan prima kepada masyarakat dengan secara proaktif mendatangi rumah sakit guna melihat langsung kondisi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus untuk menyampaikan keprihatinan serta memberikan informasi terkait hak jaminan santunan perawatan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kunjungannya, Abyasa Armand secara langsung memastikan kondisi korban, melakukan pendataan administrasi, serta memberikan penjelasan kepada korban dan keluarga mengenai hak-hak jaminan santunan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Selain memberikan pendampingan informasi, petugas Jasa Raharja juga menyerahkan Surat Jaminan Perawatan (Guarantee Letter) kepada pihak rumah sakit. Penyerahan surat jaminan ini merupakan bentuk kepastian bahwa biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya Guarantee Letter tersebut, korban dapat memperoleh pelayanan medis dengan kepastian pembiayaan sehingga dapat meringankan beban biaya perawatan yang ditanggung keluarga.
Abyasa Armand menyampaikan bahwa kunjungan langsung ke rumah sakit ini merupakan wujud nyata komitmen Jasa Raharja dalam menghadirkan pelayanan yang prima, cepat, mudah, dan tanpa pungutan biaya kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi santunan, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan kepedulian terhadap kondisi korban.



























