Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Nasional · 28 Jan 2023 14:01 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran


					Ketua MPR RI Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) — Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung, dengan predikat Cumlaude, karena mendapatkan IPK 4.0, mempublikasikan dua artikel di dua jurnal internasional, serta masa studi kurang dari tiga tahun. Bamsoet juga berhasil mempertahankan disertasinya “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”, di hadapan 10 penguji.

Para penguji terdiri dari Ketua Sidang Rektor UNPAD Prof. Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad Ramli dan Co Promotor Dr. Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof. I Gde Pantja Astawa. Serta Oponen Ahli yang terdiri dari Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Adrian E. Rompis, dan Dr. Prita Amalia.

Baca Juga :  Horeee... KA Panoramic akan beroperasi kembali !!!

Hasil penelitian menunjukan bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan PPHN sebagai pedoman untuk memastikan pembangunan nasional berjalan berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah, sehingga tidak ada pembangunan yang mangkrak dan uang negara rakyat yang terbuang sia-sia. Khususnya dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas yang penuh tantangan dan dinamika. Tanpa perencanaan jangka panjang yang matang, tidak mungkin Indonesia mampu mewujudkan Indonesia sejahtera, gemah ripah loh jinawi, tentrem kerto raharjo.

“Penelitian juga menemukan dua novelty atau temuan baru. Pertama, gagasan mengenai rekonstruksi GBHN menjadi PPHN tanpa amandemen. Kedua, rekonstruksi GBHN menjadi PPHN dapat dilakukan dengan berlandaskan pada konvensi ketatanegaraan delapan lembaga tinggi negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, dan KY) dengan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan. Karena itu, menjadi lebih sempurna jika penjelasan pasal 7 ayat 1 UU No.12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 dihapus. Sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Bamsoet usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dari FH Unpad, di Bandung, Sabtu (28/1/23).

Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Universitas Widyatama Gelar Job Fair Career Utama 2026, Lebih dari 50 Perusahaan Berkumpul

11 April 2026 - 08:56 WIB

Wujud Pelayanan Cepat, Jasa Raharja Samsat Rancaekek Serahkan GL kepada Korban Laka di RSUD Cicalengka

10 April 2026 - 23:10 WIB

Samsat Purwakarta Hadirkan Layanan “SALAMANIS”(Samsat Malam Kamis), Permudah Warga Bayar Pajak (PKB dan SWDKLLJ)

10 April 2026 - 22:53 WIB

Upaya Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Metro Bekasi Survei Titik Rawan Laka di Cikarang Selatan

9 April 2026 - 23:13 WIB

Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Bersama Tim Pembina Samsat Kota Sukabumi Gelar Operasi Gabungan 2026

9 April 2026 - 22:43 WIB

Grand Opening Samsat Pancoran Mas, oleh Tim Pembina Samsat Cinere

9 April 2026 - 21:13 WIB

Trending di Headline