“Kolaborasi yang erat antara Jasa Raharja Bandung dan P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak,” tambah Dadi Darmadi.
Dengan koordinasi ini, diharapkan dapat tercapai peningkatan signifikan dalam sektor pendapatan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























