Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 9 Jan 2026 20:19 WIB

Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit


					Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit Perbesar

Bekasi, Jumat 09/01/2026 – Petugas Jasa Raharja Bekasi, M Asri Batubara menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima, proaktif dengan mendatangi Tempat Kejadian kecelakaan (TKP) di Jl Raya Sultan Hasanudin depan pasar Tambun langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan secara cepat dan tepat.

​Kedatangan petugas Jasa Raharja tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan awal tempat kejadian perkara serta memastikan hak-hak korban dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit tempat korban dirawat, melakukan verifikasi data korban sekaligus melakukan koordinasi intensif dengan pihak manajemen rumah sakit. Hal ini dilakukan agar surat jaminan atau Guarantee Letter (GL) dapat segera diterbitkan, sehingga korban maupun keluarga tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai biaya pengobatan selama di rumah sakit.

​M Asri Batubara petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Plaza Metropolitan menyampaikan bahwa kecepatan koordinasi adalah kunci utama dalam penanganan korban kecelakaan. Target kami adalah negara hadir secepat mungkin untuk memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang tertimpa musibah,” ujarnya.

​Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka. Melalui sistem yang telah terintegrasi secara digital antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Rumah Sakit, proses administrasi kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa membebani keluarga korban.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah