Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Jan 2026 20:19 WIB

Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit


					Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit Perbesar

Bekasi, Jumat 09/01/2026 – Petugas Jasa Raharja Bekasi, M Asri Batubara menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima, proaktif dengan mendatangi Tempat Kejadian kecelakaan (TKP) di Jl Raya Sultan Hasanudin depan pasar Tambun langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan secara cepat dan tepat.

​Kedatangan petugas Jasa Raharja tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan awal tempat kejadian perkara serta memastikan hak-hak korban dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit tempat korban dirawat, melakukan verifikasi data korban sekaligus melakukan koordinasi intensif dengan pihak manajemen rumah sakit. Hal ini dilakukan agar surat jaminan atau Guarantee Letter (GL) dapat segera diterbitkan, sehingga korban maupun keluarga tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai biaya pengobatan selama di rumah sakit.

​M Asri Batubara petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Plaza Metropolitan menyampaikan bahwa kecepatan koordinasi adalah kunci utama dalam penanganan korban kecelakaan. Target kami adalah negara hadir secepat mungkin untuk memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang tertimpa musibah,” ujarnya.

​Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka. Melalui sistem yang telah terintegrasi secara digital antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Rumah Sakit, proses administrasi kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa membebani keluarga korban.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Memasuki Usia Ke-19, Bandung Barat Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

19 Juni 2026 - 19:50 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

18 Juni 2026 - 21:23 WIB

Opsus Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Perusahaan, Realisasi Pembayaran Langsung Di Lokasi

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Trending di Berita Daerah