Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Life Style · 25 Nov 2025 17:33 WIB

LSF Dorong Literasi Sensor Mandiri untuk Keluarga


					LSF Dorong Literasi Sensor Mandiri untuk Keluarga Perbesar

BANDUNG – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menyoroti rendahnya pengawasan orangtua terhadap anak dalam mengakses tontonan digital.

Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak anak menonton film melalui gawai pribadi tanpa filter usia maupun pendampingan.

Wakil Ketua LSF RI Noorca M. Massardi mengatakan, literasi sensor mandiri menjadi kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus teknologi yang membuat tontonan semakin mudah diakses kapan pun dan di mana pun.

LSF dengan 17 anggota tidak mungkin memberikan literasi secara serentak kepada 270 juta warga Indonesia. Apalagi lanjut dia, sekarang semua orang bisa menonton film dari smartphone tanpa pengawasan.

Menurutnya, dari hasil penelitian LSF menunjukkan lebih dari separuh anak Indonesia menonton konten dari gawai tanpa pendampingan.

“Hasil penelitian kami menunjukkan lebih dari 51 persen anak yang menonton lewat gawai tidak diawasi orang tuanya. Mereka menonton sendiri dari kamar. Ini yang berbahaya,” kata Noorca pada kegiatan Literasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di salah satu Bioskop di Kota Bandung, Selasa (25/11/2025).

Menurtnya, LSF telah berkolaborasi dengan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) untuk memastikan penonton di bioskop sesuai klasifikasi usia. Namun, ia menilai pengawasan tontonan di rumah harus menjadi tanggung jawab keluarga.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Best Female Director di International Kalimantan Indigenous Film Festival 2025

Upaya literasi publik terus dilakukan, mulai dari kegiatan sosialisasi hingga nonton bareng (nobar) di berbagai daerah untuk memperkuat budaya sensor mandiri dan mendorong apresiasi terhadap film nasional.

Selain itu, ia menjelaskan proses sensor diberlakukan ketat, dan produser diberikan kesempatan revisi maksimal tiga kali jika terdapat konten yang perlu disesuaikan.

“Kalau revisi sampai tiga kali masih belum sesuai, tentu tidak dapat diterima. Tapi syukurlah, selama ini satu kali revisi biasanya sudah cukup,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Subkomisi Publikasi LSF RI, Nusantara Husnul Khatim Mulkan menyampaikan, bahwa aturan penyensoran konten digital saat ini masih memiliki celah hukum karena UU Perfilman dibuat sebelum era platform streaming berkembang pesat.

Undang-undang perfilman dibuat saat teknologi belum secanggih sekarang. Tidak terbayangkan bahwa setiap orang memegang gawai dengan akses tontonan yang tidak terpantau.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Best Female Director di International Kalimantan Indigenous Film Festival 2025

Husnul menyebut, bahwa revisi UU Perfilman telah masuk daftar Prolegnas sejak 2019 dan kini berada di urutan ke-27. Sementara itu, LSF terus mendorong platform streaming agar mengajukan konten mereka untuk disensor.

“Sejak semester tiga 2025, sudah ada sekitar 33 ribu materi yang kami sensor. Ada 12 film yang tidak lolos, sebagian besar karena kandungan pornografi tinggi, mayoritas untuk festival. Untuk film bioskop, sampai saat ini belum ada yang ditolak,” katanya.

Sementara itu, Produser film sekaligus CEO UWAIS Pictures, Ryan Santoso, mengapresiasi kinerja LSF yang dinilai konsisten menjaga standar tontonan bagi publik.

“Kalau platform seperti YouTube Kids hanya menjaga sebagian anak, LSF menjaga seluruh anak Indonesia. Itu tugas besar. Mereka melakukan pekerjaan yang sangat baik,” katanya.

Menurutnya, selama proses produksi film yang melibatkan LSF, tidak ada keberatan berarti yang ditemui.

“Tidak ada pornografi sama sekali. Hanya ada adegan sadis yang masih dalam batas wajar dan sesuai untuk 17 tahun ke atas. Tidak ada penyesuaian tambahan yang diminta,” tandas Ryan.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:28 WIB

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:32 WIB

Dengan Semangat dan Keteladanan Raden Ajeng Kartini , Jasa Raharja Cabang Cirebon Tunjukkan Peran Kartini Masa Kini

21 April 2026 - 22:20 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Keselamatan Lalu Lintas

21 April 2026 - 22:17 WIB

Wujudkan Berkendara Aman, Jasa Raharja Bogor Laksanakan Sosialisasi Safety Riding dan PPGD di Makorem 061/Sk

21 April 2026 - 22:12 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Jalin Kerja Sama Merchant dengan Pizza Hut Delivery untuk Apresiasi Wajib Pajak

21 April 2026 - 15:21 WIB

Trending di Berita Daerah