Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Life Style · 25 Nov 2025 17:33 WIB

LSF Dorong Literasi Sensor Mandiri untuk Keluarga


					LSF Dorong Literasi Sensor Mandiri untuk Keluarga Perbesar

BANDUNG – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menyoroti rendahnya pengawasan orangtua terhadap anak dalam mengakses tontonan digital.

Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak anak menonton film melalui gawai pribadi tanpa filter usia maupun pendampingan.

Wakil Ketua LSF RI Noorca M. Massardi mengatakan, literasi sensor mandiri menjadi kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus teknologi yang membuat tontonan semakin mudah diakses kapan pun dan di mana pun.

LSF dengan 17 anggota tidak mungkin memberikan literasi secara serentak kepada 270 juta warga Indonesia. Apalagi lanjut dia, sekarang semua orang bisa menonton film dari smartphone tanpa pengawasan.

Menurutnya, dari hasil penelitian LSF menunjukkan lebih dari separuh anak Indonesia menonton konten dari gawai tanpa pendampingan.

“Hasil penelitian kami menunjukkan lebih dari 51 persen anak yang menonton lewat gawai tidak diawasi orang tuanya. Mereka menonton sendiri dari kamar. Ini yang berbahaya,” kata Noorca pada kegiatan Literasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di salah satu Bioskop di Kota Bandung, Selasa (25/11/2025).

Menurtnya, LSF telah berkolaborasi dengan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) untuk memastikan penonton di bioskop sesuai klasifikasi usia. Namun, ia menilai pengawasan tontonan di rumah harus menjadi tanggung jawab keluarga.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Best Female Director di International Kalimantan Indigenous Film Festival 2025

Upaya literasi publik terus dilakukan, mulai dari kegiatan sosialisasi hingga nonton bareng (nobar) di berbagai daerah untuk memperkuat budaya sensor mandiri dan mendorong apresiasi terhadap film nasional.

Selain itu, ia menjelaskan proses sensor diberlakukan ketat, dan produser diberikan kesempatan revisi maksimal tiga kali jika terdapat konten yang perlu disesuaikan.

“Kalau revisi sampai tiga kali masih belum sesuai, tentu tidak dapat diterima. Tapi syukurlah, selama ini satu kali revisi biasanya sudah cukup,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Subkomisi Publikasi LSF RI, Nusantara Husnul Khatim Mulkan menyampaikan, bahwa aturan penyensoran konten digital saat ini masih memiliki celah hukum karena UU Perfilman dibuat sebelum era platform streaming berkembang pesat.

Undang-undang perfilman dibuat saat teknologi belum secanggih sekarang. Tidak terbayangkan bahwa setiap orang memegang gawai dengan akses tontonan yang tidak terpantau.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Best Female Director di International Kalimantan Indigenous Film Festival 2025

Husnul menyebut, bahwa revisi UU Perfilman telah masuk daftar Prolegnas sejak 2019 dan kini berada di urutan ke-27. Sementara itu, LSF terus mendorong platform streaming agar mengajukan konten mereka untuk disensor.

“Sejak semester tiga 2025, sudah ada sekitar 33 ribu materi yang kami sensor. Ada 12 film yang tidak lolos, sebagian besar karena kandungan pornografi tinggi, mayoritas untuk festival. Untuk film bioskop, sampai saat ini belum ada yang ditolak,” katanya.

Sementara itu, Produser film sekaligus CEO UWAIS Pictures, Ryan Santoso, mengapresiasi kinerja LSF yang dinilai konsisten menjaga standar tontonan bagi publik.

“Kalau platform seperti YouTube Kids hanya menjaga sebagian anak, LSF menjaga seluruh anak Indonesia. Itu tugas besar. Mereka melakukan pekerjaan yang sangat baik,” katanya.

Menurutnya, selama proses produksi film yang melibatkan LSF, tidak ada keberatan berarti yang ditemui.

“Tidak ada pornografi sama sekali. Hanya ada adegan sadis yang masih dalam batas wajar dan sesuai untuk 17 tahun ke atas. Tidak ada penyesuaian tambahan yang diminta,” tandas Ryan.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah