Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 13 Jul 2024 17:52 WIB

Melalui Prosesi Pedang Pora, 2 Jenderal Dilepas IPDN Kemendagri Dengan Prosesi Pedang Pora


					Melalui Prosesi Pedang Pora, 2 Jenderal Dilepas IPDN Kemendagri Dengan Prosesi Pedang Pora Perbesar

SUMEDANG – 2 tahun menjabat sebagai Kepala Satuan Manggala Praja dan Kepala Satuan Bina Pelatihan Praja, Brigjen Pol. Dr. Singgamata., S.I.K., M.H dan Brigjen Pol. John Charles Nababan, S.I.K.,M.H akhirnya resmi menyelesaikan tugasnya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kini jabatan tersebut digantikan oleh Kombes. Pol. Wahyu Bintono ., H.B., S.IK., M.H sebagai Kepala Satuan Manggala Praja dan Kombes. Pol. Djoni Hendra., S.H sebagai Kepala Satuan Bina Pelatihan Praja.

Serah terima jabatan ini ditandai dengan prosesi pedang pora yang diiringi dengan drumband Gita Abdi Praja dan jarko satuan praja IPDN.

Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo., M.M yang hadir dalam acara serah terima jabatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Brigjen Pol. John dan Brigjen Pol. Singgamata yang telah memberikan kontribusi, atensi, inovasi dan pengabdian yang tinggi selama menjabat di IPDN.

“Kepemimpinan dan komitmen beliau berdua ini telah membawa banyak kemajuan dan pencapaian yang membanggakan bagi IPDN,” tuturnya, Sabtu (13/7/2024).

Hadi menjelaskan, selama menjabat di IPDN banyak kontribusi dan inovasi yang dihasilkan dari buah pikiran keduanya. Menurut Hadi Prabowo, Brigjen Pol. Singgamata telah berhasil menjadi inisiator dalam lahirnya beberapa peraturan rektor IPDN, diantaranya Peraturan Rektor No. 9 tentang pedoman penilaian pengasuhan praja, dan Keputusan Rektor Nomor: 009.33-579 Tahun 2023 tentang SOP Penanganan Pelanggaran Disiplin Praja yang Menyalahgunakan Perangkat Teknologi.

Selain itu, juga berkontribusi besar dalam penerapan teknik komunikasi persuasif humanis bagi pengasuh serta merumuskan Panca Aksi sebagai pedoman praja.

Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

PT Jasa Raharja Koordinasi dengan Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya untuk Percepatan Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

11 Juni 2026 - 19:15 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Terminal Pasir Hayam dan Tugu Lampu Gentur

11 Juni 2026 - 19:12 WIB

Trending di Berita Daerah