Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 13 Jul 2024 17:52 WIB

Melalui Prosesi Pedang Pora, 2 Jenderal Dilepas IPDN Kemendagri Dengan Prosesi Pedang Pora


					Melalui Prosesi Pedang Pora, 2 Jenderal Dilepas IPDN Kemendagri Dengan Prosesi Pedang Pora Perbesar

SUMEDANG – 2 tahun menjabat sebagai Kepala Satuan Manggala Praja dan Kepala Satuan Bina Pelatihan Praja, Brigjen Pol. Dr. Singgamata., S.I.K., M.H dan Brigjen Pol. John Charles Nababan, S.I.K.,M.H akhirnya resmi menyelesaikan tugasnya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kini jabatan tersebut digantikan oleh Kombes. Pol. Wahyu Bintono ., H.B., S.IK., M.H sebagai Kepala Satuan Manggala Praja dan Kombes. Pol. Djoni Hendra., S.H sebagai Kepala Satuan Bina Pelatihan Praja.

Serah terima jabatan ini ditandai dengan prosesi pedang pora yang diiringi dengan drumband Gita Abdi Praja dan jarko satuan praja IPDN.

Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo., M.M yang hadir dalam acara serah terima jabatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Brigjen Pol. John dan Brigjen Pol. Singgamata yang telah memberikan kontribusi, atensi, inovasi dan pengabdian yang tinggi selama menjabat di IPDN.

“Kepemimpinan dan komitmen beliau berdua ini telah membawa banyak kemajuan dan pencapaian yang membanggakan bagi IPDN,” tuturnya, Sabtu (13/7/2024).

Hadi menjelaskan, selama menjabat di IPDN banyak kontribusi dan inovasi yang dihasilkan dari buah pikiran keduanya. Menurut Hadi Prabowo, Brigjen Pol. Singgamata telah berhasil menjadi inisiator dalam lahirnya beberapa peraturan rektor IPDN, diantaranya Peraturan Rektor No. 9 tentang pedoman penilaian pengasuhan praja, dan Keputusan Rektor Nomor: 009.33-579 Tahun 2023 tentang SOP Penanganan Pelanggaran Disiplin Praja yang Menyalahgunakan Perangkat Teknologi.

Selain itu, juga berkontribusi besar dalam penerapan teknik komunikasi persuasif humanis bagi pengasuh serta merumuskan Panca Aksi sebagai pedoman praja.

Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Final Soekarno Cup 2026, Ono Surono: Kawal Banteng Jabar Sampai Juara

23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Audiensi dengan Bupati Kab Kuningan

21 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Rapat Koordinasi FLLAJ Kota Bandung dalam Percepatan Penanganan Darurat dan Perlindungan Penumpang Angkutan Jalan

20 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Trending di Berita Daerah