Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 13 Jul 2024 17:52 WIB

Melalui Prosesi Pedang Pora, 2 Jenderal Dilepas IPDN Kemendagri Dengan Prosesi Pedang Pora


					Melalui Prosesi Pedang Pora, 2 Jenderal Dilepas IPDN Kemendagri Dengan Prosesi Pedang Pora Perbesar

SUMEDANG – 2 tahun menjabat sebagai Kepala Satuan Manggala Praja dan Kepala Satuan Bina Pelatihan Praja, Brigjen Pol. Dr. Singgamata., S.I.K., M.H dan Brigjen Pol. John Charles Nababan, S.I.K.,M.H akhirnya resmi menyelesaikan tugasnya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kini jabatan tersebut digantikan oleh Kombes. Pol. Wahyu Bintono ., H.B., S.IK., M.H sebagai Kepala Satuan Manggala Praja dan Kombes. Pol. Djoni Hendra., S.H sebagai Kepala Satuan Bina Pelatihan Praja.

Serah terima jabatan ini ditandai dengan prosesi pedang pora yang diiringi dengan drumband Gita Abdi Praja dan jarko satuan praja IPDN.

Rektor IPDN, Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo., M.M yang hadir dalam acara serah terima jabatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Brigjen Pol. John dan Brigjen Pol. Singgamata yang telah memberikan kontribusi, atensi, inovasi dan pengabdian yang tinggi selama menjabat di IPDN.

“Kepemimpinan dan komitmen beliau berdua ini telah membawa banyak kemajuan dan pencapaian yang membanggakan bagi IPDN,” tuturnya, Sabtu (13/7/2024).

Hadi menjelaskan, selama menjabat di IPDN banyak kontribusi dan inovasi yang dihasilkan dari buah pikiran keduanya. Menurut Hadi Prabowo, Brigjen Pol. Singgamata telah berhasil menjadi inisiator dalam lahirnya beberapa peraturan rektor IPDN, diantaranya Peraturan Rektor No. 9 tentang pedoman penilaian pengasuhan praja, dan Keputusan Rektor Nomor: 009.33-579 Tahun 2023 tentang SOP Penanganan Pelanggaran Disiplin Praja yang Menyalahgunakan Perangkat Teknologi.

Selain itu, juga berkontribusi besar dalam penerapan teknik komunikasi persuasif humanis bagi pengasuh serta merumuskan Panca Aksi sebagai pedoman praja.

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersinergi dengan FKLL Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi ODOL (Over Dimension and Over Loading)

18 Juli 2025 - 14:11 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Polres Cianjur – Sinergi Antar-Instansi dalam Menangani Daerah Rawan Kecelakaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMK Ulil Albab Kab Cirebon

18 Juli 2025 - 13:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kabupaten Bogor

18 Juli 2025 - 13:25 WIB

Jasa Raharja Indramayu dan Unit Kamsel Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Sindang

18 Juli 2025 - 13:22 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan

17 Juli 2025 - 10:22 WIB

Trending di Berita Daerah