Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 12 Jan 2026 17:44 WIB

Optimalkan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Pemilik Moda Transportasi Angkutan Umum


					Optimalkan Perlindungan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Pemilik Moda Transportasi Angkutan Umum Perbesar

Bekasi – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan serta memastikan keterjaminan perlindungan bagi pengguna transportasi angkutan umum, petugas Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Lilin Kurniasari dan Resvol Desmon, melaksanakan kegiatan Door to Door (DTD) ke pemilik dan pengurus moda transportasi angkutan umum di wilayah Kota Bekasi pada, Senin 12 Januari 2026.

Kegiatan DTD ini merupakan langkah proaktif Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan langsung kepada mitra angkutan umum sekaligus memastikan seluruh kewajiban administrasi dan perlindungan dasar penumpang dapat terpenuhi secara optimal. Melalui kunjungan langsung ke lapangan, petugas dapat melakukan pemantauan dan pendampingan secara lebih efektif.

Dalam pelaksanaannya, petugas Jasa Raharja melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan verifikasi data kendaraan dengan mencocokkan data unit armada guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi telah terdata secara akurat dalam sistem. Selain itu, dilakukan pula diskusi interaktif dengan pemilik dan pengurus moda transportasi terkait kendala operasional serta pengelolaan administrasi armada yang dihadapi di lapangan.

Petugas Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) secara tepat waktu. Kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi faktor utama dalam menjamin perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.

Lilin Kurniasari menegaskan bahwa kepatuhan operator angkutan dalam memenuhi kewajiban administrasi dan iuran merupakan kunci utama dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Dengan data kendaraan yang valid serta iuran yang terbayarkan tepat waktu, setiap penumpang angkutan umum secara otomatis mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah