Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Des 2025 12:15 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Jasa Raharja Bekasi Kunjungi Korban Laka Lantas Pam Nataru 2025 di Rumah Sakit


					Pastikan Pelayanan Optimal, Jasa Raharja Bekasi Kunjungi Korban Laka Lantas Pam Nataru 2025 di Rumah Sakit Perbesar

Bekasi – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui Resvol Desmon melaksanakan kunjungan langsung ke sejumlah rumah sakit di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi pada Minggu, 21 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para korban kecelakaan lalu lintas selama periode Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 memperoleh jaminan biaya perawatan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja memastikan bahwa hak-hak korban kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi, salah satunya melalui penerbitan Surat Jaminan atau Guarantee Letter kepada pihak rumah sakit agar korban dapat segera mendapatkan penanganan medis tanpa terkendala biaya.

Resvol Desmon menjelaskan bahwa pada masa libur Natal dan Tahun Baru, mobilitas masyarakat di wilayah Bekasi mengalami peningkatan signifikan, baik di jalur arteri maupun jalan tol. Oleh karena itu, Jasa Raharja menyiagakan petugas selama 24 jam untuk memantau setiap kejadian kecelakaan lalu lintas agar proses penjaminan perawatan maupun penyaluran santunan dapat langsung dilakukan pada saat kejadian. Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja Cabang Bekasi juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya apa pun atau gratis. Perlindungan yang diberikan meliputi jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku, santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris sah, serta manfaat tambahan berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan biaya ambulans.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline