Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 7 Mar 2023 17:48 WIB

Tingkatkan Ketertiban Angkutan Umum Penumpang, Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan DPD Organda Kabupaten Sumedang


					Tingkatkan Ketertiban Angkutan Umum Penumpang, Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan DPD Organda Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan perkuat sinergi dengan stakeholder khususnya bidang transportasi, pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 PT.

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana bersama Ketua DPD Organda Kabupaten Sumedang, Diki Suharto melakukan koordinasi bertempat di Kantor Organda Sumedang. Dalam koordinasi ini dibahas program-program strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2023 yang mana akan memperketat dan menertibkan kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki kelengkapan dokumen dan kendaraan-kendaraan yang belum memiliki izin trayek.

Baca Juga :  Koordinasi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung Dengan Kepala Pusat P3d Wilayah Kawaluyaan Ii

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan  bahwa Jasa Raharja memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat yang dananya dihimpun dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa kelayakan armada angkutan umum merupakan salah satu faktor keselamatan bagi pengguna transportasi umum. Dengan melunasi DPWKP atau yang sering dikenal sebagai iuran wajib, maka penumpang angkutan umum yang akan mendapatkan perlindungan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.

Baca Juga :  Turunkan Jumlah Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Jawa Barat Pasang Hi-Viz Banner di Lembang

Dodi menambahkan dengan adanya koordinasi dan sinergitas ini dapat menertibkan kendaraan angkutan umum khususnya kendaraan yang tidak layak mengangkut penumpang, tidak memiliki izin trayek, tidak melengkapi dokumen maupun tidak membayarkan iuran wajib dan pajak kendaraan bermotornya.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kolaborasi Tim Pembina Samsat Depok dan Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Implementasi UU HKPD untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

12 Juni 2026 - 18:57 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di Berita Daerah