Selain itu, langkah hukum juga akan ditempuh terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi.



























