Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 11 Feb 2026 11:14 WIB

Pengosongan Rumah di Cimeunyan Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan


					Pengosongan Rumah di Cimeunyan Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan Perbesar

BANDUNG – Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menegaskan bahwa pengosongan rumah di Jl. Golf Island Kav. 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung, diduga dilakukan tanpa perintah dan penetapan eksekusi dari pengadilan.

Kuasa hukum Alres Ronaldy menyatakan dalam amar putusan pidana yang dijadikan dasar pengosongan tidak terdapat perintah perampasan aset untuk negara maupun perintah pengosongan terhadap objek rumah tersebut.

“Tidak ada amar perampasan, tidak ada penetapan eksekusi, dan tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan. Jika eksekusi dilakukan tanpa dasar itu, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Alres.

Polemik kembali mengemuka setelah pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang menyebut rumah tersebut tidak lagi menjadi hak Lusiana Mulianingsih. Kuasa hukum Renaldi Manalu menilai pemberitaan tersebut bersumber dari keterangan sepihak PT EMKA Beschlagteile Pacific dan keliru menafsirkan amar putusan pidana.

Menurut Renaldi, frasa “dikembalikan” dalam putusan pidana bersifat administratif terhadap barang bukti dan tidak dapat dimaknai sebagai perampasan atau pengalihan hak kepemilikan.

Kuasa hukum Augusto Rening menegaskan bahwa Lusiana Mulianingsih tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2014. Sertifikat tersebut diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan maupun dialihkan.

“Objek tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan tidak pernah dirampas untuk negara dalam amar putusan,” katanya.

Terkait peristiwa pengosongan pada 12 Desember 2025, tim kuasa hukum menyebut adanya dugaan masuk pekarangan tanpa izin, intimidasi, pengrusakan properti, serta dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perkara dugaan kekerasan terhadap anak saat ini sedang diproses oleh Polda Jawa Barat. Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh sejumlah laporan pidana, termasuk dugaan penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bergabung dalam Operasi Gabungan di Bundaran Alam Sari Sumedang

4 September 2026 - 07:27 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Turut Serta dalam Kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang

4 September 2026 - 07:21 WIB

Trending di Berita Daerah