Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Beranda · 21 Jun 2024 08:26 WIB

Peringati Haul Bung Karno ke 54, Abdy Yuhana Harap Keteladanan Sang Proklamator Jadi Contoh


					Peringati Haul Bung Karno ke 54, Abdy Yuhana Harap Keteladanan Sang Proklamator Jadi Contoh Perbesar

BANDUNG – 21 Juni, diperingati sebagai hari ulang tahun (haul) presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau kerap disebut Bung Karno. Hari ini, menjadi haul ke 54 bagi Sang Proklamator.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Abdy Yuhana mengatakan, Bung Karno tidak hanya dikenal sebagai proklamator, tetapi juga perumus Pancasila dan pemersatu bangsa, lewat Konferensi Asia-Afrika.

Loyalitas dan dedikasi Bung Karno kata Abdy, merupakan sebuah keteladanan yang harus ditiru. Perjuangan untuk memerdekakan Indonesia dari penjajahan tidak pernah terputus sampai akhir hayat.

Pemikiran, gagasan, ide dan karya Bung Karno lanjut Abdy, selalu relevan dengan kondisi bangsa hingga saat ini. Sehingga harusnya menjadi contoh pemimpin saat ini.

“Hari ini adalah haul Bung Karno ke-54 atau peringatan hari wafatnya Presiden Soekarno. Tidak pernah ada dalam catatan sejarah, Bung Karno melakukan apa yang disebut dengan KKN, bahkan utang luar negeri pada masa kepemimpinannya sangat minim,” ujar Abdy dalam keterangannya, Jumat 21 Juni 2024.

“Ini artinya Bung Karno adalah seorang pemimpin tanpa pamrih, karena konsisten untuk kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Maka dari itu lanjut Anggota DPRD Jabar ini, keteladanan Bung Karno diharapkan menjadi contoh di masa sekarang dan akan datang bagi para pemimpin Indonesia. Melalui kebijakan yang berorientasi untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Bahkan pada saat wafatnya pun, Bung Karno tak memiliki apa-apa dan tak mendapatkan apa-apa. Kalau Presiden setelah Bung Karno itu kan diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administratif presiden, wapres, mantan presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bandung, Bersiaplah untuk Mencicipi Cita Rasa Jepang dengan RamenYA!

4 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Trending di Berita Daerah