Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 25 Nov 2023 12:13 WIB

Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sosialisasi Bersama Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek


					Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Sosialisasi Bersama Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek Perbesar

KABUPATEN BANDUNG (Pajajaran Ekspres)  – Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Jam 09.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Jalan KH. A. Syadili No. 66 Rancaekek dilakukan Sosialisasi bersama Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala P3DW Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, Kanit Samsat Rancaekek AKP. Dini Kulsum Mardiani, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Heri Rahmat.

Baca Juga :  Jasa Raharja & Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor 2024 di Radio Teman FM

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sekaligus Sosialisasi Program Pemutihan yang sedang berjalan di Jawa Barat mulai Tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.

Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi tersebut kepada Koperasi Angkutan Wilayah Rancaekek dapat dilanjutkan kembali kepada seluruh para pemilik angkutan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing karena Koperasi Angkutan merupakan wadah para pemilik kendaraan angkutan penumpang umum.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Jakarta-Surabaya untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2024

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sinergi Jasa Raharja Bogor dengan Polres Bogor dalam Kegiatan Supervisi Operasi Lilin 2025 di Pos Polisi Hoegeng Gadog

7 November 2025 - 08:27 WIB

Operasi Khusus Tim Pembina Samsat Kota Bogor Sasar SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 untuk Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor

6 November 2025 - 23:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Dukung Penuh Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah

6 November 2025 - 17:35 WIB

UPI Naik Peringkat di QS World University Rankings 2026

6 November 2025 - 14:14 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

6 November 2025 - 13:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadir Dalam Rapat Persiapan Operasi Lilin Tahun 2025 di Rest Area KM 164 Tol Cipali Kab Majalengka

6 November 2025 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah