BEKASI (Pajajaran Ekspres) – PT. Jasa Raharja memastikan korban luka-luka akibat kecelakaan antara dua kendaraa minibus di ruas jalan Tol Cikampek KM 7.800 B, Bekasi, Jawa Barat, Dilaporkan dari kejadian ini, 2 orang meninggal dunia (MD), 3 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan. Kronologi kejadian dikarenakan pecah ban dan sopir hilang kendali sehingga berhenti di Lajur 4 bahu dalam yang kemudian kendaraan lain menabrak dari sisi kiri belakang.
PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bergerak sigap dan cepat meninjau korban di RS Siloam Sepanjang Jaya Bekasi, terkait untuk memastikan korban terjamin oleh Jasa Raharja. Kami mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang terjadi sekaligus berdoa agar korban yang mengalami luka-luka dapat pulih dan sembuh seperti sedia kala, kami juga sudah menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp. 20.000.000″, Ujar Lilin.
PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi juga turut menghimbau agar selalu berhati – hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.” PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.