Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 5 Jul 2023 19:48 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Konsolidasi Terkait Implementasi Relaksasi Pajak Bersama Bapenda Jawa Barat


					PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Konsolidasi Terkait Implementasi Relaksasi Pajak Bersama Bapenda Jawa Barat Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Hari ini Rabu, Tanggal 05 Juli 2023 bertempat di Ruang Kasi Infrastruktur PSIP Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten. Kepala Bagian Asuransi, Tri Edy A didampingi Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, anjangsana ke kantor Bapenda Jawa Barat lakukan Konsolidasi terkait implementasi Relaksasi Pajak yang sedang berlangsung di periode 03 Juli s.d 31 Agustus 2023. Kunjungan diterima langsung oleh kasi Infrastruktur PSIP Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, yaitu Ivan Novemberia.

Baca Juga :  Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  Hadiri Undangan Rapat Koordinasi TP2DD se-Jawa Barat

Semoga dengan adanya program Pembebasan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat menstimuli masyarakat Wajib Pajak membayarkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Di lokasi yang berbeda, Dodi Apriansyah selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat juga berpesan kepada para pengguna jalan untuk menyampaikan imbauan tentang relaksasi PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ kepada kerabat dan orang terdekat agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kcelakaan Lalu Lintas

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik yang menunggak atau akan memasuki masa jatuh tempo, untuk segera memanfatkan program relaksasi dan pemberian Diskon PKB ini yang sedang berlangsung hingga 31 Agustus 2023 mendatang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengguna jalan turut diimbau agar selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah