Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 6 Jun 2026 16:41 WIB

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kepala Unit BRI Surapati Yakin Tak Bersalah


					Court of Law Trial in Session: Honorable Female Judge Pronouncing Sentence, striking Gavel. Focus on Mallet, Hammer. Cinematic Shot of Dramatic Not Guilty Verdict. Close-up Shot. Perbesar

Court of Law Trial in Session: Honorable Female Judge Pronouncing Sentence, striking Gavel. Focus on Mallet, Hammer. Cinematic Shot of Dramatic Not Guilty Verdict. Close-up Shot.

Nota tersebut menuliskan bahwa fakta persidangan menunjukkan sebagian debitur masih melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga kerugian yang didalilkan Penuntut Umum masih bersifat asumtif, potensial, dan belum final.

“Dalam persidangan, ahli auditor dari pihak internal BRI lebih banyak menerangkan mengenai dugaan pelanggaran administratif berupa pemberian kode referal. Namun demikian, ahli tersebut tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara pemberian kode referal dengan kerugian negara sebagaimana unsur tindak pidana korupsi,” tulis nota tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi program penguatan ekosistem perumahan (Gotong Royong Perumahan, Wujudkan Kemandirian Indonesia Maju) Wujudkan program pro rakyat Presiden Prabowo

Oleh karena itu, dalil Penuntut Umum yang secara otomatis menganggap kerugian BRI sebagai kerugian negara merupakan konstruksi hukum yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum positif nasional.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penasehat Hukum akan menguraikan Nota Pembelaan ini secara sistematis dalam bab-bab berikutnya, guna menunjukkan bahwa Terdakwa Andri Octovan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” seperti yang ditulis Nota pembelaan.

AO ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 silam. Dia diduga menyalahgunakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank Plat Merah periode 2022-2023.

Baca Juga :  Sosialisasi program penguatan ekosistem perumahan (Gotong Royong Perumahan, Wujudkan Kemandirian Indonesia Maju) Wujudkan program pro rakyat Presiden Prabowo

AO diduga turut melakukan perekayasaan dokumen, pemotongan dana debitur serta penggunaan identitas debitur yang tidak sebenarnya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,63 miliar.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Andri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp159.500.000 atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

12 September 2026 - 10:29 WIB

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Safety Riding dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Subdenpom Karawang

11 September 2026 - 08:46 WIB

Jasa Raharja Bogor Hadir dalam Rapat Persiapan RSPA, Wujudkan Kolaborasi 5 Pilar untuk Menekan Laka Lantas di Depok

10 September 2026 - 10:36 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Awak Bus PO Warga Baru

10 September 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Indramayu Serahkan Penghargaan Pos Pelayanan Terpadu Terbaik dalam Siaga Idul Fitri 1447 H

10 September 2026 - 08:49 WIB

Tingkatkan Kemampuan Mitigasi Laka Lantas, Subdenpom Purwakarta Gelar Edukasi Safety Riding dan PPGD

10 September 2026 - 08:43 WIB

Trending di Berita Daerah