Nota tersebut menuliskan bahwa fakta persidangan menunjukkan sebagian debitur masih melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga kerugian yang didalilkan Penuntut Umum masih bersifat asumtif, potensial, dan belum final.
“Dalam persidangan, ahli auditor dari pihak internal BRI lebih banyak menerangkan mengenai dugaan pelanggaran administratif berupa pemberian kode referal. Namun demikian, ahli tersebut tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara pemberian kode referal dengan kerugian negara sebagaimana unsur tindak pidana korupsi,” tulis nota tersebut.
Oleh karena itu, dalil Penuntut Umum yang secara otomatis menganggap kerugian BRI sebagai kerugian negara merupakan konstruksi hukum yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum positif nasional.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penasehat Hukum akan menguraikan Nota Pembelaan ini secara sistematis dalam bab-bab berikutnya, guna menunjukkan bahwa Terdakwa Andri Octovan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” seperti yang ditulis Nota pembelaan.
AO ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 silam. Dia diduga menyalahgunakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank Plat Merah periode 2022-2023.
AO diduga turut melakukan perekayasaan dokumen, pemotongan dana debitur serta penggunaan identitas debitur yang tidak sebenarnya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,63 miliar.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Andri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp159.500.000 atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan.




























