Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Jun 2026 16:41 WIB

Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kepala Unit BRI Surapati Yakin Tak Bersalah


					Court of Law Trial in Session: Honorable Female Judge Pronouncing Sentence, striking Gavel. Focus on Mallet, Hammer. Cinematic Shot of Dramatic Not Guilty Verdict. Close-up Shot. Perbesar

Court of Law Trial in Session: Honorable Female Judge Pronouncing Sentence, striking Gavel. Focus on Mallet, Hammer. Cinematic Shot of Dramatic Not Guilty Verdict. Close-up Shot.

Nota tersebut menuliskan bahwa fakta persidangan menunjukkan sebagian debitur masih melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga kerugian yang didalilkan Penuntut Umum masih bersifat asumtif, potensial, dan belum final.

“Dalam persidangan, ahli auditor dari pihak internal BRI lebih banyak menerangkan mengenai dugaan pelanggaran administratif berupa pemberian kode referal. Namun demikian, ahli tersebut tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara pemberian kode referal dengan kerugian negara sebagaimana unsur tindak pidana korupsi,” tulis nota tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi program penguatan ekosistem perumahan (Gotong Royong Perumahan, Wujudkan Kemandirian Indonesia Maju) Wujudkan program pro rakyat Presiden Prabowo

Oleh karena itu, dalil Penuntut Umum yang secara otomatis menganggap kerugian BRI sebagai kerugian negara merupakan konstruksi hukum yang tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum positif nasional.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penasehat Hukum akan menguraikan Nota Pembelaan ini secara sistematis dalam bab-bab berikutnya, guna menunjukkan bahwa Terdakwa Andri Octovan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” seperti yang ditulis Nota pembelaan.

AO ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 silam. Dia diduga menyalahgunakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank Plat Merah periode 2022-2023.

Baca Juga :  Sosialisasi program penguatan ekosistem perumahan (Gotong Royong Perumahan, Wujudkan Kemandirian Indonesia Maju) Wujudkan program pro rakyat Presiden Prabowo

AO diduga turut melakukan perekayasaan dokumen, pemotongan dana debitur serta penggunaan identitas debitur yang tidak sebenarnya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,63 miliar.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Andri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp159.500.000 atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Tasikmalaya Bahas Strategi Kolaboratif Bersama Tim Pembina Samsat dan Pertamina Patra Niaga

6 Juni 2026 - 09:26 WIB

Jasa Raharja Optimalisasi Dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

4 Juni 2026 - 09:17 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Dawuan Subang

4 Juni 2026 - 09:13 WIB

Tingkatkan Layanan, Jasa Raharja Cabang Cirebon hadiri Kegiatan Samsat Keliling di Wilayah Cabang Cirebon

4 Juni 2026 - 08:57 WIB

Sinergitas Jasa Raharja dan Samsat Kabupaten Bekasi Guna Optimalisasi Layanan Berbasis Komunitas di Kabupaten Bekasi

4 Juni 2026 - 08:54 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Angkasa Bandung

3 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Berita Daerah