“Melalui layanan SAJATI, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan pada jam pelayanan siang. Dengan adanya pelayanan pada sore hingga malam hari, masyarakat memiliki alternatif waktu yang lebih fleksibel untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraannya,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan, pelayanan SAJATI juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu tidak hanya mendukung tertib administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah serta perlindungan dasar bagi pengguna lalu lintas melalui SWDKLLJ.
Sinergi antara PT Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Daerah melalui P3D, serta BJB menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan Samsat yang semakin terintegrasi. Kolaborasi tersebut terus diperkuat untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan informatif.
Tim Pembina Samsat Kabupaten Ciamis juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menunda pembayaran kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pelayanan Samsat yang tersedia, termasuk layanan inovasi SAJATI, sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan sekaligus dukungan terhadap terciptanya tertib administrasi dan budaya tertib berlalu lintas. Masyarakat juga diingatkan bahwa kepatuhan administrasi kendaraan hendaknya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan penerapan keselamatan berkendara.



























