Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris merujuk pada pihak-pihak yang berhak menerima santunan apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.
Dalam Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ahli waris tersebut dapat mencakup:
- Janda/duda yang sah
- Anak-anaknya yang sah
- Orang Tua yang sah
Dengan kegiatan survey ini, diharapkan proses verifikasi ahli waris berjalan lancar, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban kecelakaan.
Jasa Raharja Bandung, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan transparansi dan profesionalisme, demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.



























