Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 15 Okt 2025 14:36 WIB

Setelah Di Kroscek Diduga Ada Alamat Fiktif Di SPH Desa Cipelang, Kuasa Hukum : Minta BPN Jabar Lakukan Verifikasi SPH Terlebih dahulu


					Setelah Di Kroscek Diduga Ada Alamat Fiktif Di SPH Desa Cipelang, Kuasa Hukum : Minta BPN Jabar Lakukan Verifikasi SPH Terlebih dahulu Perbesar

BANDUNG – Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah melakukan kroscek dan verifikasi terhadap tiga pemohon surat pengakuan hak (SPH) atasnama Andhioga Yogasprana, Seno Agung, dan Deni Saripudin.

Namun, Amir menyebut saat di lapangan, dari ketiga nama itu diduga ada satu alamat yang tak sesuai dengan identitas yang ada di dalam permohonan SPH ketika mendampingi dari Pemerintahan Desa Cipelang dan disaksikan RT setempat sekaligus diantar ke alamat yang bersangkutan.

Baca Juga :  Ribuan orang yang lulus ujian PPAT meminta SKL dan penempatan tempat kerja dari Kementerian ATR-BPN

“Yang tak sesuai itu alamat di Jalan Maher Martadinata Kampung Menursawah no 47 RT 007/12, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi berdasarkan surat tugas dari Desa Cipelang nomor 800/181/X/2025. Betul ada alamatnya itu, namun atas namanya bukan Deni Saripudin melainkan di sana Deni Suhendar,” katanya ditemui di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Selasa (14/10/2025).

Sedangkan, untuk dua alamat lain, keberadaan Seno Agung ternyata tidak ada di lokasi dan itu kediaman mertuanya, sementara Seno Agung berada di Magelang. Kemudian, lokasi Adihoga kediamannya sedang direnovasi dan yang bersangkutan sedang umrah.

Baca Juga :  Pertemuan dengan PT BSS Deadlock, HPPMI Kabupaten Bogor Meminta Dukungan Pemerintah kepada Petani

Langkah kuasa hukum selanjutnya, kata Amir, mereka akan menyampaikan ke BPN Bogor 1, Kanwil BPN Jabar, dan Kementerian terkait untuk tak memproses dahulu atas permohonan yang dimohonkan tersebut, sehingga ada satu kejelasan kroscek dari mereka ketika melakukan permohonan pendaftaran tanah yang mesti sesuai PP nomor 24 tahun 1997, di mana tanahnya dikuasai, dirawat, dijaga, dan ditanami segala macam. Pasalnya, kasus ini sudah berlangsung selama setahun.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan

14 April 2026 - 08:39 WIB

Giat SIGAP Instansi Jasa Raharja sambangi PT. Kaliabang Jaya Abadi Dan PT. Karya Indah Multiguna

14 April 2026 - 08:33 WIB

Trending di Berita Daerah