Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 6 Jun 2024 17:43 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Glorifikasikan “Bulan Sadar Pajak” Jawa Barat


					Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Glorifikasikan “Bulan Sadar Pajak” Jawa Barat Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Upaya meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Kendaraan Bermotor menjadi perhatian dan terus dilakukan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat. Memasuki hari ketiga tanggal 06 Juni 2024 Operasi Gabungan P3D Wilayah Kabupaten Bandung, PT Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan Mirna Rosa, Samsat Outlet Baleendah, Muflih dan Satlantas Polresta Kota Bandung memberikan apresiasi berupa souvenir PT Jasa Raharja kepada masyarakat yang taat membayar PKB dan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Bersama Mitra Kerja Samsat Palabuhan Ratu Selenggarakan Sosialisasi Program Diskon PKB dan BBN II di Kecamatan Simpenan

Dalam kesempatan ini tidak hanya fokus pada pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh pada rambu-rambu yang berlaku, bertujuan untuk menekan jumlah laka lantas.

Mirna Rosa Indah menghimbau kepada pengendara agar tertib berlalu lintas dan tertib dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dengan harapan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dapat meningkat untuk Jawa Barat.

Baca Juga :  Samsat Rancaekek Melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Juni Tahun 2024

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline