Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 5 Sep 2024 19:59 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Melaksanakan Program Samsat Masuk Sekolah


					Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Melaksanakan Program Samsat Masuk Sekolah Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Pada hari Rabu  (04/09) bertempat di SMA Negeri 1 Cicalengka Kabupaten Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari bersama dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, SE, dan Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung AKP Dini Kulsum melakukan sosialisasi dengan tema Gen Z Pelopor Taat Pajak di SMA Negeri 1 Nagrek Kabupaten Bandung.

Dalam sosialisasi ini disampaikan kemudahan dalam membayar pajak yang dapat dilakukan melalui aplikasi SAPA WARGA dan SIGNAL bagi masyarakat dan juga sosialisasi JR Safety Riding sebagai sebuah Aplikasi Edukasi dan Sosialisasi mengenai keselamatan berkendara bagi seluruh masyarakat  Indonesia, dalam bentuk permainan yang dikemas dengan menarik dan mengedepankan unsur – unsur keselamatan berkendara baik untuk Roda 2, Roda 4, Bus.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Melaksanakan Door to Door dan CRM ke PT Ali Jaya Persada

Tim Pembina Samsat Rancaekek mengadakan kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor ke sekolah ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pajak. Diharapkan nantinya Generasi Z ini menjadi agent perubahan atas kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Peresmian Terminal Tipe A Pakupatan oleh Presiden Jokowi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gedung Bersejarah Tempat Soekarno Belajar Kini Jadi Restoran Heritage! 10 Regentstraat Resmi Hadir di Pos Bloc Surabaya

9 Juni 2026 - 06:53 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Audiensi dengan OJK dalam Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

8 Juni 2026 - 07:47 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Ciamis

8 Juni 2026 - 07:39 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Koordinasi dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan

8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Trending di Berita Daerah