Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 17 Nov 2023 22:31 WIB

Tim Samsat Haurgeulis Melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8FM Haurgeulis, Kabupaten Indramayu


					Tim Samsat Haurgeulis Melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8FM Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres – Kurangnya informasi terkait dengan program Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat di wilayah Haurgeulis dan sekitarnya, maka Tim Samsat Induk Haurgeulis yaitu Kepala Jasa Raharja Indramayu, Donny Irvanny dan Kepala P3DW Haurgeulis, Deni Handoyo melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8 FM, Haurgeulis, (16/11).

Dimana disampaikan oleh Tim Samsat Induk periode Pembebasan Denda dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor sudah berlangsung dari 16 Oktober 2023 s.d. 16 Desember 2023 yang dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak untuk pengurusan tunggakan pajqk kendaraannya dan melakukan balik nama kepemilikan bila membeli kendaraan dari orang lain.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu pun menjelaskan tentang fungsi dan manfaat dari Jasa Raharja khususnya dari pembayaran SWDKLLJ yang bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta mekanisme pengurusan penggantian biaya rawatan dan dana santunan melalui Jasa Raharja. Diharapkan informasi melalui media Radio tersebut dapat sampai kepada masyarakat luas khususnya di wilayah sekitar Haurgeulis.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat 2024 Gelombang 2 di Bandung: Gubernur Terpilih Jabar, Dedi Mulyadi, Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

14 Desember 2024 - 20:53 WIB

Dusun Bambu Kembali Berinovasi: Mystical Forest Tawarkan Petualangan Malam yang Unik

14 Desember 2024 - 09:47 WIB

Media Gathering Bawaslu Jabar: Refleksi Kinerja dan Peran Media dalam Pilkada 2024

13 Desember 2024 - 14:08 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

12 Desember 2024 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:12 WIB

Trending di Berita Daerah