INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres) – Kurangnya informasi terkait dengan program Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat di wilayah Haurgeulis dan sekitarnya, maka Tim Samsat Induk Haurgeulis yaitu Kepala Jasa Raharja Indramayu, Donny Irvanny dan Kepala P3DW Haurgeulis, Deni Handoyo melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8 FM, Haurgeulis, (16/11).
Dimana disampaikan oleh Tim Samsat Induk periode Pembebasan Denda dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor sudah berlangsung dari 16 Oktober 2023 s.d. 16 Desember 2023 yang dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak untuk pengurusan tunggakan pajqk kendaraannya dan melakukan balik nama kepemilikan bila membeli kendaraan dari orang lain.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu pun menjelaskan tentang fungsi dan manfaat dari Jasa Raharja khususnya dari pembayaran SWDKLLJ yang bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta mekanisme pengurusan penggantian biaya rawatan dan dana santunan melalui Jasa Raharja. Diharapkan informasi melalui media Radio tersebut dapat sampai kepada masyarakat luas khususnya di wilayah sekitar Haurgeulis.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.