Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 28 Mar 2023 21:08 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Jawa Barat Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung Perbesar

KAB. BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 27 Maret 2023, Pukul 20.10 Wib TKP Di Jl. Raya cicalengka tepatnya Kp. Kebon kalapa Rt. 02 Rw. 04 Ds. Panenjoan Kec. Cicalengka Kabupaten Bandung.  Kendaraan yang terlibat : Sepeda motor No Pol.:Z-4918-VH yang dikendarai Syiham, 13 tahun, Seorang pelajar Alamat di Kp. Bunter Rt. 01 Rw. 04 Ds. Sukadana Kec. Cimanggung Kabupaten. Sumedang yang meninggal dunia di Tempat setelah bertabrakan dengan Kendaraan R2 No Pol.:D-6614-VCS yang dikendarai Neha isnaeni, usia 20 tahun, yang beralamat di Kp. Bojong koneng Rt.04/08 Ds. Nanjung mekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Konsolidasi Terkait Implementasi Relaksasi Pajak Bersama Bapenda Jawa Barat

Kronologis kejadiannya adalah  Kendaraan R2 honda No Pol.:Z-4918-VH  yang melaju dari arah timur menuju barat diduga kurang konsentrasi dan waspada dengan situasi yang ada didepannya dengan situasi malam hari lampu kendaraan kondisi mati pada saat menyalip kendaraan jenis truck no.pol. tidak tercatat yang berada didepannya ke arah kanan masuk jalur berlawanan kemudian serempetan dengan Kendaraan R2 honda No Pol.:D-6614-VCS yang datang dari arah berlawanan, sehingga Kendaraan R2 honda No Pol.:Z-4918-VH oleng dan terjatuh ke arah kiri dan membentur bagian kanan belakang kendaraan truck, setelah kejadian kendaraan truck tidak memberhentikan kendaraannya / melarikan diri, akibat kecelakaan tersebut  pengendara kendaraan r2 no.pol. Z-4918-VH mengalami luka dan meninggal dunia dibawa ke Rs. Cikopo Cicalengka Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten Bandung II Soreang Turut Serta Dalam Pelayanan Samsat Keliling Di CFD (Car Free Day) Kabupaten Bandung

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia, yaitu Dadang Supriatna yang merupakan orang tua korban.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sidak Haji: H. Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Pelayanan di Asrama KJT Indramayu

18 Mei 2025 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Bogor Sosialisasikan Percepatan Penjaminan Korban Laka Lantas ke RS Brawijaya Depok

18 Mei 2025 - 03:03 WIB

Apresiasi Kepada Masyarakat Taat Pajak Melalui Program Voucher Planet Ban di Samsat Pajajaran

16 Mei 2025 - 23:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pengobatan Gratis di PO Bhinneka

16 Mei 2025 - 22:57 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kota Bogor

16 Mei 2025 - 22:54 WIB

Koordinasi PT. Jasa Raharja Cabang Bandung dengan Organda DPC Bandung Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

16 Mei 2025 - 22:52 WIB

Trending di Berita Daerah