Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 28 Mar 2023 21:08 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Jawa Barat Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung Perbesar

KAB. BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 27 Maret 2023, Pukul 20.10 Wib TKP Di Jl. Raya cicalengka tepatnya Kp. Kebon kalapa Rt. 02 Rw. 04 Ds. Panenjoan Kec. Cicalengka Kabupaten Bandung.  Kendaraan yang terlibat : Sepeda motor No Pol.:Z-4918-VH yang dikendarai Syiham, 13 tahun, Seorang pelajar Alamat di Kp. Bunter Rt. 01 Rw. 04 Ds. Sukadana Kec. Cimanggung Kabupaten. Sumedang yang meninggal dunia di Tempat setelah bertabrakan dengan Kendaraan R2 No Pol.:D-6614-VCS yang dikendarai Neha isnaeni, usia 20 tahun, yang beralamat di Kp. Bojong koneng Rt.04/08 Ds. Nanjung mekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Giat Sosialisasi Aplikasi JR Care Dalam Standar Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas di RS Hamori Subang

Kronologis kejadiannya adalah  Kendaraan R2 honda No Pol.:Z-4918-VH  yang melaju dari arah timur menuju barat diduga kurang konsentrasi dan waspada dengan situasi yang ada didepannya dengan situasi malam hari lampu kendaraan kondisi mati pada saat menyalip kendaraan jenis truck no.pol. tidak tercatat yang berada didepannya ke arah kanan masuk jalur berlawanan kemudian serempetan dengan Kendaraan R2 honda No Pol.:D-6614-VCS yang datang dari arah berlawanan, sehingga Kendaraan R2 honda No Pol.:Z-4918-VH oleng dan terjatuh ke arah kiri dan membentur bagian kanan belakang kendaraan truck, setelah kejadian kendaraan truck tidak memberhentikan kendaraannya / melarikan diri, akibat kecelakaan tersebut  pengendara kendaraan r2 no.pol. Z-4918-VH mengalami luka dan meninggal dunia dibawa ke Rs. Cikopo Cicalengka Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Dishub dan Polda Jabar Lepas para Pemudik Gratis di Terminal Cicaheum Kota Bandung

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia, yaitu Dadang Supriatna yang merupakan orang tua korban.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Napak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk NegeriNapak Tilas Keberhasilan Firman Shantyabudi dan Rivan A. Purwantono Berkolaborasi untuk Negeri

4 Desember 2023 - 08:30 WIB

Gerak Cepat Jasa Raharja Berikan Jaminan Kepada 12 Korban Luka-Luka Laka Tol Palikanci KM 200.800

2 Desember 2023 - 21:35 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Turut Serta Sosialisasi di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran

2 Desember 2023 - 20:58 WIB

Pt. Jasa Raharja Menghadiri Rapat Koordinasi Di Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat

1 Desember 2023 - 21:29 WIB

Jasa Raharja Bandung Turut Dalam Sosialisasi Pemutihan Pajak Bersama dengan P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta

1 Desember 2023 - 21:25 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya dan RSOP Ciamis Saling Berkolaborasi untuk Memberikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan

1 Desember 2023 - 21:08 WIB

Trending di Berita Daerah