Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 13 Feb 2025 21:12 WIB

Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, Samsat Kab. Sukabumi I Cibadak Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Triwulan I Tahun 2025


					Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, Samsat Kab. Sukabumi I Cibadak Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Triwulan I Tahun 2025 Perbesar

SUKABUMI – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang mengambil lokasi di Bundaran Sukaraja, Kamis (13/2). Hadir dalam kegiatan tersebut PA Samsat Kab. Sukabumi I Cibadak Abyasa Armand, Kepala P3D Sukabumi I Cibadak H. Agus Sutrisna, Kasubbag Dalops Polres Sukabumi Kota AKP Arief, Para Kanit Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, serta unsur dari Sub Denpom III Wilayah Kota Sukabumi.

Sasaran dari kegiatan tersebut adalah kendaraan yang belum melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Beberapa pengendara yang kedapatan belum melakukan pendaftaran ulang PKB dan SWDKLLJ nya dilakukan pendataan dan pernyataan untuk melakukan pendaftaran ulang kembali di loket-loket pelayanan Samsat terdekat. Selain itu, petugas juga melakukan himbauan keselamatan berlalu lintas dan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkendara yang digunakan oleh pengemudi.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah