PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya pembayaran SWDKLLJ. Dana tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat yang mendukung terselenggaranya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Kec Ligung Kab Majalengka.
Melalui pelaksanaan Opsus dan Samsat Keliling di perusahaan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon bersama Tim Pembina Samsat Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan edukasi, serta mendorong terciptanya kepatuhan masyarakat dan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di Kabupaten Majalengka.



























