Rektor IPDN berharap para ASN yang telah menyelesaikan pendidikan ini mendapat bekal pemahaman dasar-dasar pemerintahan, landasan kebijakan di bidang pemerintahan khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta Peraturan Perundang-Undangan terkait praktis teknis pemerintahan yang telah didapat selama pendidikan.
“Saudara kini dapat meningkatkan pengabdian dan kinerja dalam pelaksanaan tugas. Tingkatkan disiplin dalam bekerja, motivasi kerja, integritas diri dan kembangkan inovasi dalam pelaksanaan pelayanan kepada Masyarakat,” ujarnya.
Mahasiswa Program Studi Profesi Kepamongprajaan yang baru lulus ini merupakan ASN yang berasal dari beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, Kabupaten SUkabumi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Bone dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Bupati dan Walikota yang telah menugaskan Camat dan Calon Camatnya untuk mengikuti pendidikan di IPDN,” kata dia.
“Setelah selesai menempuh pendidikan dan kembali ke tempat pengabdian, Saya harap Saudara dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindarkan diri dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta dapat melaksanakan peran-peran startegis sebagai kader pamong praja dalam percepatan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan serta penguatan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI,” imbuh Hadi.





























