Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 12 Sep 2026 10:29 WIB

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang


					Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Bea Cukai Bandung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menggagalkan pengangkutan 796.000 batang rokok ilegal yang disamarkan di balik muatan buah kelapa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Penindakan bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung bersama Tim P2 Kanwil DJBC Jawa Barat melaksanakan patroli darat dalam rangka pemberantasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Bandung, termasuk Kabupaten Sumedang.

Saat melakukan patroli di wilayah Kabupaten Sumedang, petugas mencurigai sebuah truk berwarna merah bernomor polisi N 8238 UK yang melintas di Jalan Lingkar Sumedang–Wado, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marbol” yang tidak dilekati pita cukai.

Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal tersebut disembunyikan dengan cara ditumpuk dan ditutupi menggunakan buah kelapa sehingga tidak terlihat secara langsung dari luar kendaraan.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak *796.000 batang rokok ilegal* dengan perkiraan nilai barang mencapai *Rp1,182 miliar*. Peredaran rokok tersebut juga berpotensi menyebabkan *cukai tidak terpungut sebesar Rp593,816 juta*.

Atas temuan tersebut, pihak yang terlibat diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bogor Hadir dalam Rapat Persiapan RSPA, Wujudkan Kolaborasi 5 Pilar untuk Menekan Laka Lantas di Depok

10 September 2026 - 10:36 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Awak Bus PO Warga Baru

10 September 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Indramayu Serahkan Penghargaan Pos Pelayanan Terpadu Terbaik dalam Siaga Idul Fitri 1447 H

10 September 2026 - 08:49 WIB

Konsisten Terapkan GRC, Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 - 10:39 WIB

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja Pasang PAPAN HIMBAUAN KESELAMATAN di Daerah Rawan Kecelakaan

9 September 2026 - 10:32 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Turut Perkuat Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumedang Utara

9 September 2026 - 10:26 WIB

Trending di Berita Daerah