SUMEDANG – Bea Cukai Bandung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menggagalkan pengangkutan 796.000 batang rokok ilegal yang disamarkan di balik muatan buah kelapa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Penindakan bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung bersama Tim P2 Kanwil DJBC Jawa Barat melaksanakan patroli darat dalam rangka pemberantasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Bandung, termasuk Kabupaten Sumedang.
Saat melakukan patroli di wilayah Kabupaten Sumedang, petugas mencurigai sebuah truk berwarna merah bernomor polisi N 8238 UK yang melintas di Jalan Lingkar Sumedang–Wado, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marbol” yang tidak dilekati pita cukai.
Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal tersebut disembunyikan dengan cara ditumpuk dan ditutupi menggunakan buah kelapa sehingga tidak terlihat secara langsung dari luar kendaraan.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak *796.000 batang rokok ilegal* dengan perkiraan nilai barang mencapai *Rp1,182 miliar*. Peredaran rokok tersebut juga berpotensi menyebabkan *cukai tidak terpungut sebesar Rp593,816 juta*.
Atas temuan tersebut, pihak yang terlibat diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.




























