Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 23 Nov 2023 17:30 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2023


					Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2023 Perbesar

KAB. BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung Barat Jl Raya Cimareme no 203B Kabupaten Bandung Barat dilakukan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Tahun 2023.

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan selama tiga hari dimulai dari tanggal 21 November 2023 sampai dengan 23 November 2023 tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bandung Barat dengan narasumber dari Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat dan BJB Padalarang. Sebagai narasumber adalah Erin Novaristiawan selaku Kasie Dapen P3DW Kabupaten Bandung Barat, Aiptu Andriansyah selalu Kanit Kamsel Polres Cimahi, Windy Prawita Lestari selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, dan Goivani Anggasta selaku marketing BJB Cabang Padalarang.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kepada Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Bandung Tanda Tangan Kerjasama dengan RS Rajawali

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka Program Pemutihan yang sedang berjalan di Jawa Barat mulai Tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023. Dalam sosialisasi ini juga membahas mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan bagaimana tertib berkendaraan di jalan raya.

Diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi tersebut kepada para perwakilan dari kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bandung Barat dapat dilanjutkan kembali kepada seluruh masyarakat sesuai dengan wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Terkait Program Pemutihan 2023

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Program SIGAP Instansi

9 September 2026 - 07:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Perkuat Sinergi Tertib Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sumedang Selatan

8 September 2026 - 07:20 WIB

Jasa Raharja Garut Laksanakan Gaspoll di Kecamatan Leles, Perkuat Upaya Optimalisasi Kepatuhan Masyarakat

7 September 2026 - 07:15 WIB

Jasa Raharja Pangandaran Perkuat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk Optimalisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Puskesmas

7 September 2026 - 07:11 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Kedepankan Edukasi yang Humanis

7 September 2026 - 07:02 WIB

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Trending di Berita Daerah