Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 17 Des 2023 14:31 WIB

Pentingnya Independensi Media Dalam Tahun Politik


					Pentingnya Independensi Media Dalam Tahun Politik Perbesar

BANDUNG, (Pajajaran Ekspres)  – Menghadapi tahun politik yang mulai memanas, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, diharapkan tetap independen dan berani untuk menjaga hak hak masyarakat, dari berbagai kepentingan kelompok, golongan ataupun ras. yang berupaya mencari keuntungan melalui lembaga penyiaran. Hal tersebut di ungkapan Anggota DPRD Jawa Barat, DR. Abdy Yuhana dalam kegiatan Literasi Media dengan tajuk “Fungsi KPID Jawa Barat Dalam Pemilu 2024” Sabtu (16/12/2023).

Abdy menilai, sebagai lembaga yang strategis dalam menjaga mata dan telinga masyarakat, independensi dan ketegasan KPI menjadi kunci dasar yang perlu di pertahankan agar masyarakat bisa mendapatkan hak haknya termasuk mendapatkan hak informasi yang berimbang, mendidik, menghibur, dan berkualitas.

Baca Juga :  Peran Media Dalam Menyuguhkan Berita Pemilu Kepada Masyarakat

“Komisi Penyiaran adalah lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi lembaga penyiaran, lembaga penyiaran itu TV dan Radio, supaya isi dari materi yang di sampaikan kepada masyarakat oleh lembaga penyiaran itu tidak membuat konflik, kekerasan berita berita bohong, nah itu di awasinya oleh KPI,” ungkapnya.

“Jadi mohon dukungan agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat itu harus tetap independen, berani, kalau ada isi siaran yang menyimpang ya harus langsung di berikan sangsi menurut regulasi yang ada” imbuhnya.

Baca Juga :  Media Sebagai Sarana Masyarakat Tuk Memperoleh Ragam Informasi Khususnya Pemilu

Menyikapi hal tersebut Ketua KPID Jawa Barat, DR. Adiyana Slamet, mengaku akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi KPID sesuai amanat undang undang. Apalagi di tahun politik seperti ini, berbagai potensi pelanggaran bisa terjadi termasuk dari lembaga penyiaran.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KPI melahirkan regulasi baru, yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

IPDN-Kemendagri Serahkan Bantuan 460 Juta Untuk Korban Bencana Pulau Sumatera

7 Desember 2025 - 10:00 WIB

Jasa Raharja Serahkan Bantuan di Lubuk Minturun, Sumatra Barat, Pascabencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor

6 Desember 2025 - 14:44 WIB

Tim Pembina Samsat P3DW Cianjur Laksanakan Operasi Khusus ke Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Cianjur

5 Desember 2025 - 22:02 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Pangandaran Edukasi Siswa Lewat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor di SMAN 1 Pangandaran

5 Desember 2025 - 21:59 WIB

Peningkatan Akurasi dan Efektivitas Pelayanan, Jasa Raharja Bersama BPJS Kesehatan Depok Rekonsiliasi Data Korban Laka

5 Desember 2025 - 21:56 WIB

Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar

4 Desember 2025 - 22:02 WIB

Trending di Berita Daerah