Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Beranda · 13 Feb 2024 14:40 WIB

Gibran Rakabuming Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar ke Bawaslu, Atas Dugaan Money Politic


					Gibran Rakabuming Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud Jabar ke Bawaslu, Atas Dugaan Money Politic Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Barat Alex Edward, melaporkan dugaan money politic yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Selasa 13 Februari 2024.

Alex menerangkan, Gibran Rakabuming diduga melakukan money politic dalam kampanye akbar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Kamis 8 Februari 2024 silam.

Dimana dalam video berdurasi 54 detik, terlihat Gibran tengah membagikan sejumlah uang kepada peserta kampanye akbar yang hadir.

Baca Juga :  Banteng Jabar FC Juara Soekarno Cup 2026, 2.000 Suporter Jabar Solid dan Tertib Kawal Kemenangan

Selain Gibran, pihaknya turut melaporkan Desy Ratnasari dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, selaku panitia yang menangani kampanye akbar tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya informasi dan link berita yang kami terima, adanya pembagian uang oleh Cawapres nomor urut 02 (Gibran Rakabuming),” ujar Alex usai memasukkan laporan ke Bawaslu Jabar.

Dia menambahkan, adanya dugaan money politic dalam kampanye dinilai telah mencederai demokrasi dan bukan sikap menjunjung fair play dalam Pemilu.

Maka dari itu dia berharap, Bawaslu Jabar dapat segera menelusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjaga muruah Pemilu 2024 yang harus berlangsung demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Baca Juga :  DLH Kota Bandung Atur Strategi Tangani Penumpukan Sampah di TPS

“Kami mengajukan bukti video di Youtube, link berita. Itu menjadi dasar bukti kami kepada Bawaslu. Harapan kami, Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” ucapnya.

Sebab menurut Alex, dugaan money politic terbilang berat karena melanggar Pasal 286 ayat 1 dan 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

“Kalau terbukti, bisa didiskualifikasi. Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Program SIGAP Instansi

9 September 2026 - 07:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Perkuat Sinergi Tertib Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sumedang Selatan

8 September 2026 - 07:20 WIB

Jasa Raharja Garut Laksanakan Gaspoll di Kecamatan Leles, Perkuat Upaya Optimalisasi Kepatuhan Masyarakat

7 September 2026 - 07:15 WIB

Jasa Raharja Pangandaran Perkuat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk Optimalisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Puskesmas

7 September 2026 - 07:11 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bogor Kedepankan Edukasi yang Humanis

7 September 2026 - 07:02 WIB

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Trending di Berita Daerah