Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 2 Mei 2024 10:48 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Turut Serta Dalam Rapat Penelusuran Ktmdu Dan Kbmdu


					Jasa Raharja Samsat Padalarang Turut Serta Dalam Rapat Penelusuran Ktmdu Dan Kbmdu Perbesar

BANDUNG – Hari Kamis, Tanggal 02 Mei 2024 bertempat di Aula Rapat Kantor Pusat Pengelola Pendapatan  Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, turut serta dalam Rapat Penelusuran KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) dan KBMDU (Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang) bersama P3DW Kab Bandung Barat dan Tim Penelusur P3DW Kabupaten Bandung Barat. Rapat ini dimaksudkan untuk menjalin tali silahturahmi dengan para anggota tim penelusur P3DW Kabupaten Bandung Barat, mengapresiasi pencapaian di tahun 2023, dan memberikan dukungan untuk program-program penelusuran KTMDU dan KBMDU di tahun 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Subditgakkum Ditlantas Polda Jabar Laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan IRSMS

Windy juga menjelaskan manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU selain berpengaruh secara langsung pada wajib pajak jika terkena musibah di jalan raya, juga akan dirasakan juga oleh penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Ikuti Kegiatan Pos Terpadu Kedung Waringin Cikarang

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lindungi Masyarakat Usia Produktif di Sumatera Barat, Jasa Raharja Perkuat Gerakan Keselamatan Berlalu Lintas

31 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Jasa Raharja dan Polres Subang Gelar Aksi Simpatik, Ajak Pengendara Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

30 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dukung Program Keselamatan Lalu Lintas Jasa Raharja, Bupati Indramayu Terbitkan Surat Edaran Pemasangan APC (Alat Pemantul Cahaya)

30 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal dan Berkualitas, Jasa Raharja dan P3D Pangandaran Monitoring MPP Parigi dan Samsat Keliling Cijulang

29 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Alat Berat, Tim Pembina Samsat Pangandaran Kunjungi CV Cinta Damai

29 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka

29 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Trending di Berita Daerah