Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 7 Jun 2024 16:20 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana


					Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Perbesar

BANDUNG BARAT– Hari Jum’at, Tanggal 7 Juni 2024 Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat yang terdiri dari Tim P3D Wilayah Kabupaten Bandung Barat, PT Jasa Raharja Samsat Padalarang didampingi oleh wakil dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melakukan penelusuran dalam rangka intensifikasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ ke PT Lestari Mahaputra Buana yang berlokasi di Jalan Raya Padalarang no 273 Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat menyampaikan Sosialisasi terkait Bulan Sadar Pajak sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terutama mengenai aturan-aturan perpajakan di lingkungan perusahaan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Tidak lupa, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat juga menyampaikan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pajak daerah dan pembayaran SWDKLLJ untuk memastikan keterjaminan pegawai perusahaan jika terkena musibah di jalan raya.

Baca Juga :  Pt Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Mengadakan Rapat Koordinasi Fkll (Forum Komunikasi Lalu Lintas)

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran akan dirasakan juga oleh masyarakat dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Pelajar di Yayasan Hudal Islam Arsyadiyah

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pastikan Pelayanan Maksimal, Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

14 September 2026 - 12:41 WIB

Disamarkan di Balik Muatan Kelapa, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 796 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang

12 September 2026 - 10:29 WIB

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Safety Riding dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Subdenpom Karawang

11 September 2026 - 08:46 WIB

The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi, dan Peduli Keselamatan

10 September 2026 - 11:39 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Tim Pembina Samsat Kota Banjar Laksanakan Anev Pendapatan Triwulan III dan Evaluasi KTMDU

10 September 2026 - 11:34 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Perkuat Koordinasi dengan Satlantas Polres Pangandaran, Dorong Patroli di Titik Rawan Kecelakaan

10 September 2026 - 11:30 WIB

Trending di Berita Daerah