Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Bandung · 2 Apr 2026 19:19 WIB

Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan


					Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan Perbesar

BANDUNG – Kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi perusahaan swasta yang disarankan pemerintah pusat, berpotensi tak akan berjalan optimal. Sebab, regulasi tersebut hanya berbentuk imbauan, bukan kewajiban yang mengikat.

Skema WFH yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, ditargetkan dapat menghasilkan efisiensi energi, melalui pengurangan aktivitas kerja di kantor, namun tanpa instrumen sanksi, implementasinya sepenuhnya bergantung pada komitmen perusahaan.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Bangun 4 Unit Sekolah Baru, Tahun Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman merespons kebijakan ini dengan meneruskannya ke pelaku usaha, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). 

“Sudah kami tindaklanjuti melalui Disnaker. Kami sudah imbau semua perusahaan agar mempedomani SE Menaker terkait WFH,” ujar Herman, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, peran pemerintah daerah berhenti pada tahap pengawasan. Tidak ada mekanisme pemaksaan bagi perusahaan yang memilih untuk tidak menerapkannya.

Baca Juga :  Distribusi Bansos Ditunda Hingga Pilkada Serentak 2024 Usai, Sekda Herman Minta Masyarakat Jangan Khawatir

“Berikutnya akan kami monitoring pelaksanaannya,” ucapnya.

Dalam praktiknya, fleksibilitas menjadi kata kunci sekaligus titik lemah kebijakan ini. Perusahaan diberi keleluasaan menentukan pola WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Di satu sisi adaptif, di sisi lain membuka peluang inkonsistensi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, secara gamblang menyebut kebijakan ini tidak wajib.

“Ini kan surat edaran, sifatnya imbauan. Tujuannya bagaimana kita bisa mengefisienkan penggunaan energi,” kata Firman.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Audiensi dengan Bupati Kab Kuningan

21 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Rapat Koordinasi FLLAJ Kota Bandung dalam Percepatan Penanganan Darurat dan Perlindungan Penumpang Angkutan Jalan

20 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Guru Pelopor Keselamatan: Penguatan Peran Pendidik dalam Safety Campaign SMK Bani Muchtar Rancaekek

20 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Tingkatkan Sinergi dengan Organda Di Wilayah Cabang Cirebon

20 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Lakukan Penelusuran Wajib Pajak untuk Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ

20 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Trending di Berita Daerah