Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Bandung · 2 Apr 2026 19:19 WIB

Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan


					Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan Perbesar

BANDUNG – Kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi perusahaan swasta yang disarankan pemerintah pusat, berpotensi tak akan berjalan optimal. Sebab, regulasi tersebut hanya berbentuk imbauan, bukan kewajiban yang mengikat.

Skema WFH yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, ditargetkan dapat menghasilkan efisiensi energi, melalui pengurangan aktivitas kerja di kantor, namun tanpa instrumen sanksi, implementasinya sepenuhnya bergantung pada komitmen perusahaan.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Dorong Keterlibatan Industri di Sekolah Vokasi, Intervensi Jumlah Pengangguran

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman merespons kebijakan ini dengan meneruskannya ke pelaku usaha, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). 

“Sudah kami tindaklanjuti melalui Disnaker. Kami sudah imbau semua perusahaan agar mempedomani SE Menaker terkait WFH,” ujar Herman, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, peran pemerintah daerah berhenti pada tahap pengawasan. Tidak ada mekanisme pemaksaan bagi perusahaan yang memilih untuk tidak menerapkannya.

Baca Juga :  Bey Machmudin Enggan Kegiatan Hiburan Pemerintah Gunakan Dana CSR

“Berikutnya akan kami monitoring pelaksanaannya,” ucapnya.

Dalam praktiknya, fleksibilitas menjadi kata kunci sekaligus titik lemah kebijakan ini. Perusahaan diberi keleluasaan menentukan pola WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Di satu sisi adaptif, di sisi lain membuka peluang inkonsistensi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, secara gamblang menyebut kebijakan ini tidak wajib.

“Ini kan surat edaran, sifatnya imbauan. Tujuannya bagaimana kita bisa mengefisienkan penggunaan energi,” kata Firman.

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur

3 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo

2 Oktober 2026 - 07:34 WIB

PJ Samsat Ciamis Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Gelar Rapat Persiapan Operasi Gabungan Oktober 2026

2 Oktober 2026 - 07:30 WIB

PJ Samsat Induk Sukaraja Laksanakan Rekonsiliasi Penerimaan Bulan September 2026 Bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

2 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Sinergitas Optimalisasi Penelusuran KTMDU dan KBMDU melalui Rapat Evaluasi Samsat Kota Bogor

2 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak dan Kepatuhan Pembayaran Pajak di Wilayah Kampus Horizon Karawang

1 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Trending di Berita Daerah