Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Jun 2024 16:50 WIB

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Menghadiri Kick off Bulan Sadar Pajak 2024 Samsat Haurgeulis


					Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Menghadiri Kick off Bulan Sadar Pajak 2024 Samsat Haurgeulis Perbesar

INDRAMAYU – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Donny Irvanny didampingi Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi & Humas Bagus Priyo Amboro menghadiri undangan Kepala P3D Wilayah Samsat Indramayu-II Haurgeulis, Deni Handoyo dalam kegiatan Kick Off Bulan Sadar Pajak 2024 di Pelataran Parkir Samsat Haurgeulis pada Senin, Tanggal 10 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Donny Irvanny menyampaikan kepada para wajib pajak yang menghadiri kegiatan tersebut agar dapat bantu mengingatkan warga sekitar tempat tinggalnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ nya di Kantor Samsat terdekat. Pada lokasi yang sama, Staf Administrasi Bidang Pelayanan Irfansyah melangsungkan kegiatan Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) gratis dari Jasa Raharja Perwakilan Indramayu pada gelaran sentra pelayanan yang disediakan serta layanan lainnya dari stakeholder terkait bagi para wajib pajak dan warga sekitar.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka yang melibatkan Mobil Damkar

Diharapkan dengan sosialisasi tersebut dan pemberlakuan Bulan Sadar Pajak, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Rivan A Purwantono : Samsat Digital Mudah dan Cepat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Trending di Berita Daerah