Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Jan 2025 10:19 WIB

Jasa Raharja Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan Samsat di Wilayah Perwakilan Sukabumi


					Jasa Raharja Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan Samsat di Wilayah Perwakilan Sukabumi Perbesar

BANDUNG – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, didampingi oleh Pelaksana Administrasi Bidang Teknik, Sigit Sutrisno, melakukan Rekonsiliasi Hasil Penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ di Wilayah Samsat Cianjur dan Samsat Kota Sukabumi, hari Kamis (16/01).

Sebagai bentuk pegawasan yang melekat dalam setiap kegiatan operasional perusahaan dimana salah satunya adalah penerimaan SWDKLLJ yang ada di Kantor Bersama Samsat Kota Sukabumi, Samsat Kabupaten Sukabumi, Samsat Pelabuhan Ratu dan Samsat Cianjur, Wahyu selaku Kepala Perwakilan melaksanakan Uji Silang Penerimaan SWDKLLJ antara Jasa Raharja dengan Samsat yang berada di Wilayah Perwakilan Sukabumi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Serta Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Launching Samsat Pembantu Digital LeuwiPanjang di Kota Bandung

“Uji silang ini dilakukan untuk memvalidasi dan mencocokkan hasil penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) milik Jasa Raharja dan penerimaan Samsat,” Ujar Wahyu. Kegiatan uji silang ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap per semester yaitu di semester I dan semester II. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang melekat kepada setiap Pegawai Jasa Raharja yang bertugas di seluruh Kantor Bersama Samsat.

Dengan melakukan uji silang penerimaan SWDKLLJ, dapat diketahui atas kecocokan pendapatan atau penerimaan Jasa Raharja dengan data Bapenda, sehingga peluang terjadinya tindakan manipulasi data yang merugikan serta merusak citra perusahaan dapat terhindar atau tidak terjadi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Santuni Korban Laka di Kuningan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah